Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Orang Pribadi, Begini Syarat Supaya Bebas dari Pengenaan Pajak Dividen!

Orang Pribadi, Begini Syarat Supaya Bebas dari Pengenaan Pajak Dividen!

Share:

Setiap orang yang memiliki saham di suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), setiap tahunnya bisa memperoleh penghasilan berupa dividen. Lalu, sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, dividen termasuk ke dalam salah satu objek pajak. Sehingga atas dividen yang diperoleh oleh orang pribadi wajib dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Adapun definisi dividen itu sendiri yaitu dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kemudian dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, mengatur bahwa pajak dividen tidak akan dikenakan jika Wajib Pajak telah memenuhi beberapa syarat. Hal tersebut dilakukan supaya mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!

(Baca juga: Ketentuan Perpajakan atas Dividen Luar Negeri)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, dimana dividen tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun syarat yang harus dipenuhi supaya tidak dikenakan pajak dividen yaitu harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan:

  • Rapat umum pemegang saham; atau 
  • Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun jika dividen diperoleh dari badan yang berasal dari luar negeri, dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen tersebut berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. Kemudian penanaman modal kembali dapat dilakukan ke dalam instrumen investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021, yaitu:

  • Efek bersifat utang, termasuk medium term notes; 
  • Sukuk; 
  • Saham; 
  • Unit penyertaan reksa dana; 
  • Efek beragun aset; 
  • Unit penyertaan dana investasi real estat; 
  • Deposito; 
  • Tabungan; 
  • Giro;
  • Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia;
  • Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 

(Baca juga: PPh Dividen Dihapus dalam UU Cipta Kerja)

Fitur Pajak.io

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io