Apakah Kamu menggunakan aplikasi khusus untuk membuat laporan keuangan? Jika benar maka sekarang kamu tidak perlu ribet buat faktur pajak. Karena pada saat Kamu menginput transaksi di sistem ERP yang Kamu gunakan, maka faktur pajak akan terbuat secara otomatis pada Host to Host eFaktur Pajak.io.
Kamu tentunya tahu, setiap pengusaha yang memiliki omzet dalam satu tahun melebihi Rp 4,8 M memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah dikukuhkan kemudian PKP tersebut memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap melakukan transaksi penjualan dan setiap bulannya harus membayar dan melapor PPN. Sebagai bukti bahwa PKP telah memungut PPN, maka diterbitkanlah faktur pajak penjualan ketika melakukan pembelian. Adapun pengelolaan PPN dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Terdapat tiga jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun. Ketiga, e-Faktur berbasis web maupun aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pajak.io merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Faktur berbasis web dan terintegrasi dengan DJP yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak.
Sebelumnya, yuk kenali dulu apa itu sistem ERP?
Sistem ERP atau Sistem Enterprise Resource Planning merupakan software yang dapat membantu perusahaan mengelola kegiatan bisnis seperti keuangan, produksi, sales, project, SDM dan lain-lain.
Misalnya sistem ERP yang digunakan untuk mengelola akuntansi perusahaan yaitu Zahir, Ecount, Oddo.
Apa itu eFaktur Pajak.io?
eFaktur Pajak.io merupakan fitur yang diperuntukan bagi PKP yang ingin kelola PPN menjadi lebih mudah karena pada satu aplikasi berbasis web. Pajak.io menggunakan sistem cloud dan dirancang untuk bisa mengelola PPN mulai dari terbitkan Faktur Pajak Keluaran, input Faktur Pajak Masukan, membuat Faktur Pajak retur, hitung PPN terutang, buat ID Billing PPN sampai lapor SPT Masa PPN. Fitur eFaktur Pajak.io memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu terintegrasi dengan DJP, Otomatis dan terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan kamu sehingga secara otomatis Faktur Pajak tersedia untuk diterbitkan tanpa input dari awal, kemudian fitur eFaktur Pajak.io dapat diakses menggunakan internet dimanapun dan kapanpun sehingga kamu tidak perlu download terlebih dahulu aplikasi Pajak.io. Dengan host to host eFaktur Pajak.io, pengelolaan faktur pajak penjualan maupun pembelian bisa jauh lebih mudah dan terintegrasi sehingga kamu dapat terbitkan banyak faktur pajak secara otomatis.
Host to Host eFaktur Pajak.io
Perlu diketahui, setelah Kamu menggunakan Host to Host eFaktur Pajak.io maka pada saat kamu menyimpan data informasi lawan transaksi, maka data tersebut akan otomatis tersimpan di eFaktur Pajak.io sehingga hal tersebut memudahkan Kamu supaya tidak input ulang data lawan transaksi pada eFaktur Pajak.io. Maka dari itu, ketika ERP membantu perusahaan dalam mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber, sehingga perusahaan akan mempunyai database yang tersimpan secara aman. Data yang tersimpan pada sistem ERP yang kamu gunakan akan tersimpan juga secara aman di eFaktur Pajak.io.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)