Pentingnya ERP dan Host to Host eFaktur Dalam Kelola Akuntansi Pajak Perusahaan

Penyusunan laporan keuangan perusahaan tentunya harus tertata dengan baik, begitupun dengan pajaknya harus dikelola secara teratur supaya tidak menjadi boomerang di kemudian hari. Dalam pengelolaan akuntansi, ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan cara manual dengan ditulis pada buku maupun melalui file excel. Tetapi hal tersebut tidaklah efektif karena tidak sedikit yang hasilnya tidak balance sehingga membuat kita pusing, apalagi jika perusahaan dalam skala besar dengan transaksi yang ratusan bahkan ribuan. Maka dalam hal ini, sistem ERP dan Host to Host eFaktur menjadi solusi untuk memudahkan kelola akuntansi dan pajak perusahaan kamu!

Apa Itu Sistem ERP?

Sistem ERP atau Sistem Enterprise Resource Planning merupakan software yang dapat membantu perusahaan mengelola kegiatan bisnis seperti keuangan, produksi, sales, project, SDM dan lain-lain. Misalnya sistem ERP yang digunakan untuk mengelola akuntansi perusahaan yaitu Zahir, Ecount, Oddo. 

Sistem ERP memiliki banyak pilihan modul yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan namun ketersediaan modul tersebut tergantung software ERP yang digunakan. Adapun modul yang terdapat dalam sistem ERP diantaranya:

  • Modul gudang,
  • Modul keuangan, 
  • Modul manajemen pesanan, 
  • Modul manajemen pelanggan, 
  • Modul manajemen sumber daya manusia.

Fungsi Sistem ERP

Sistem ERP memiliki banyak fungsi dalam membantu kelola akuntansi perusahaan kamu, diantaranya yaitu:

  • Integrasi antar departemen

Salah satu kelebihan sistem ERP yaitu dapat mengintegrasikan berbagai proses bisnis yang ada di perusahaan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Misalnya

  • Meningkatkan akurasi proses bisnis

Cepatnya pertukaran informasi dari sistem ERP, meningkatkan akurasi proses bisnis perusahaan.

  • Memudahkan dalam melakukan monitoring

Monitoring laporan keuangan maupun catatan penjualan akan mudah dilakukan dengan sistem ERP. Perusahaan hanya membutuhkan satu sistem ERP saja untuk mengelola akuntansi perusahaan secara terpusat. 

(Baca juga: Jangan Lupa Tanggal 15 Batas Upload Faktur Pajak!)

Apa itu Host to Host eFaktur?

Host to Host eFaktur menurut PER 03/PJ/2022 merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan Penyediaan Jasa Aplikasi Perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. 

Pajak.io merupakan PJAP yang menyediakan fitur e-Faktur Host-to-Host. Semua fitur yang tersedia di Pajak.io menggunakan sistem cloud sehingga tidak perlu install aplikasi terlebih dahulu untuk menggunakannya, kamu bisa akses kapanpun dan dimanapun. Kemudian, Host to Host eFaktur Pajak.io dirancang untuk bisa mengelola Faktur Pajak secepat kilat. Fitur eFaktur Pajak.io memiliki beberapa kelebihan diantaranya yaitu terintegrasi dengan DJP, Otomatis dan terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan kamu sehingga secara otomatis Faktur Pajak langsung tersedia untuk diterbitkan tanpa input dari awal. Dengan host to host eFaktur Pajak.io, pengelolaan faktur pajak penjualan maupun pembelian bisa jauh lebih mudah dan terintegrasi sehingga kamu dapat terbitkan banyak faktur pajak secara otomatis.

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bagaimana Host to Host eFaktur Pajak.io Membantu Memudahkan Kelola Faktur Pajak?

Perlu diketahui, penggunaan Host to Host e-Faktur Pajak.io disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan PKP. Ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak penjualan dan telah membuat invoice penjualan pada sistem ERP, maka faktur pajak penjualan akan terbuat otomatis pada eFaktur Pajak.io. Kamu tinggal review faktur pajak tersebut kemudian edit jika ada yang ingin diubah ataupun klik “upload faktur” jika data yang terdapat pada faktur pajak penjualan sudah sesuai.

Kemudian jika kamu melakukan transaksi pembelian, maka data pembelian yang tersimpan di sistem ERP akan langsung otomatis terbuat faktur pajaknya di Pajak.io dan kamu bisa langsung melakukan upload faktur. Kemudian jika lawan transaksi merupakan user Pajak.io maka faktur pajak pembelian yang kamu lakukan akan langsung otomatis terekam di eFaktur Pajak.io.

Tunggu apalagi, yuk cobain sekarang!

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang