Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Begini Ketentuan Keuntungan Pembebasan Utang Menurut Pajak

Begini Ketentuan Keuntungan Pembebasan Utang Menurut Pajak

Share:

Keuntungan karena pembebasan utang menurut pajak termasuk ke dalam salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, atas penghasilan berupa keuntungan atas pembebasan utang menurut pajak merupakan objek yang harus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun terdapat keuntungan atas pembebasan utang menurut pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPh yaitu Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan.

Sekilas Tentang Utang Debitur Kecil

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 2000, Utang Debitur Kecil adalah utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000 termasuk:

  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (alasan ekonomi hasil pendataan KS) yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS.
  • Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura.
  • Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS).
  • Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil.
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

(Baca juga: Mengenal Utang Pajak dan Piutang Pajak)

Adapun jika kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 350.000.000 dapat dihitung sebagai Utang Debitur Kecil dari masing-masing bank, sepanjang memenuhi kriteria Utang Debitur Kecil. Kemudian, jika pemberian Utang Debitur Kecil dilakukan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang mengakibatkan jumlah plafon kreditnya melampaui batas Rp 350.000.000, maka keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank pertama ditambah dengan jumlah sisa kredit yang diperoleh pada bank-bank berikutnya sampai mencapai jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000. Namun, jika masih terdapat sisa kredit pada bank tersebut dan atau bank-bank lain setelah dikurangi dengan jumlah plafon kredit keseluruhan sebesar Rp 350.000.000, maka keuntungan karena pembebasan utang atas sisa kredit tersebut merupakan objek pajak.

Contoh:

Ali masih mempunyai sisa Kredit Usaha Kecil yang diperoleh pertama dari bank A sebesar Rp 200.000.000 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari bank B sebesar Rp 250.000.000, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah sebesar Rp 450.000.000.

Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebut melampaui batas maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000, maka yang dapat diakui sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah sisa kredit dari bank A sebesar Rp 200.000.00 dan dari bank B hanya sebesar Rp 150.000.000.

Sedangkan sisa kredit dari bank B sebesar Rp 100.000.000 merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

Untuk kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io