Pada pencatatan akuntansi terdapat Utang dan Piutang. Utang Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar bagi suatu instansi atau perusahaan yang menjadi Wajib Pajak. Sedangkan piutang pajak adalah piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan akuntansi piutang pajak yaitu setiap unit organisasi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sebagai Entitas Akuntansi. Oleh karena itu, utang pajak merupakan situasi yang diakui oleh Wajib Pajak. Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, pada sisi akuntansi perusahaan dicatat sebagai utang pajak. Sedangkan, piutang pajak merupakan situasi yang diakui oleh pihak otoritas pajak yang diakui sebagai aset lancar.
(Baca juga: Piutang Pajak Daerah DKI Jakarta 2019 Menunggak)
Utang Pajak
Menurut Rochmat Sumitro dan Soeparman Soemahamidjaja (2008), Utang Pajak merupakan utang yang timbulnya secara khusus karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas siapa yang akan dijadikan debiturnya, seperti halnya dalam hukum perdata. Hal ini terjadi sebab utang pajak lahir karena UU. Ditinjau dari segi hukum, pajak merupakan sebuah perikatan. Namun perikatan pajak beda dengan perikatan perdata. Perikatan perdata bisa karena perjanjian & UU, sedangkan pada pajak perikatan terjadi karena UU saja. Perikatan perdata karena UU, dibedakan menjadi dua, yaitu timbul dari UU saja dan dari UU sebagai akibat perbuatan orang. Demikian juga dalam utang pajak. Sifat utang pajak, adalah dapat dipaksakan pelunasannya, misalnya penyitaan yang dilanjutkan dengan lelang umum dan paksaan badan (penyaderaan/gijzeling).
Timbulnya utang pajak dapat disebabkan oleh adanya ketetapan pajak dan adanya penetapan oleh fiskus. Menurut ajaran material utang pajak timbul pada saat ditentukan oleh UU yg sekaligus dipenuhi syarat subyek dan obyek. Ajaran ini diikuti Indonesia setelah Tax Reform: Penjelasan KUP,” Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti masa lampau, dimana administrasi perpajakan meletakan kegiatan pada tugas menetapkan Surat Pemberitahuan guna menentukan pajak terutang”. Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya SKP (Surat Ketetapan Pajak).
Urgensi timbulnya utang pajak:
- Pembayaran/penagihan
- Pemasukan surat keberatan
- Penentuan bermula/berakhir daluwarsa
- Penerbitan SKP
Berakhirnya utang pajak:
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Pembebasan
- Penghapusan
Piutang Pajak
Piutang pajak diakui oleh otoritas pajak pada saat diterbitkan:
Diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah disetujui oleh Wajib Pajak
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak
- Diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
- Wajib Pajak tidak mengajukan banding sampai dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan;8)diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding
- Diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang masih harus dibayar bertambah
- Diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB)
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB)
- Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
- Diterbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan
- Diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Demi kemudahan dan kenyamanan pengelolaan perpajakan Anda, percayakan pada pajak.io karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)