Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Ketentuan PPh 21/26?

Bagaimana Ketentuan PPh 21/26?

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/PPh Pasal 26 adalah termasuk pajak withholding tax. Withholding tax adalah salah satu sistem pemotongan atau pemungutan pajak, di mana diberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Dengan kata lain, sistem withholding tax merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pajak yang telah dipotong atau dipungut dan telah disetorkan ke kas negara bisa menjadi pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong, dengan melampirkan bukti pemotongan atau pemungutan. Walaupun kedua jenis PPh ini tergolong withholding tax, kedua jenis PPh ini memiliki perbedaan dari objek pajak dan pelaksanaannya.

PPh 21

PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari:

  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; (Baca juga: 3 Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; (Baca juga: Memasuki Usia Pensiun? Pahami PPh 21 bagi Pensiunan)
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 21)

Berikut adalah dasar hukum yang terkait dengan PPh 21:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi.
  2. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

PPh 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri.

Lalu, apabila pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan PPh 26.

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif pemotongan atas penghasilan adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditentukan lain dengan Peraturan Pemerintah. Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Kemudian, penghasilan di bawah ini juga tergolong dikenakan PPh 26, yakni:

  1. dividen;
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. hadiah dan penghargaan;
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

Penghasilan diatas yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. 

Kemudian, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Berikut adalah dasar hukum yang terkait dengan PPh 26:

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2009;
  2. Keputusan Menteri Keuangan No.434/KMK.04/1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 624/KMK.04/1994;
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008;
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008; dan
  6. Tax treaty dengan masing-masing negara treaty partner.

(Baca juga: SPT PPh 21/26 Nihil, Tidak Wajib Lapor!)

Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI secara gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io