Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan atau instansi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh Pasal 2 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(Baca juga: Kenali PPh 21 Tenaga Ahli)
Wajib Pajak Badan yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh 21 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), menyebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 21
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi2 Internasional sebagaimana dimaksud dalam UU PPh, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Organisasi-organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pemberi kerja Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan Orang Pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Penerima Penghasilan yang dikenakan PPh 21
- Pegawai
Pegawai adalah orang perorangan yang bekerja atas izin kerja, berdasarkan persetujuan atau persetujuan kerja tertulis atau tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan di dalam susunan atau kegiatan tertentu yang diperoleh ketidakseimbangan yang diperlukan berdasarkan periode tertentu, pekerjaan yang diminta, atau disediakan lainnya yang disediakan pemberi kerja , termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
2. Pegawai tetap
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau diterima dalam jumlah tertentu, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh hasil dalam jumlah tertentu secara berkala.
3. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima pembayaran pegawai yang bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja yang dihasilkan atau menggunakan jenis pekerjaan yang dibuat oleh pemberi kerja.
4. Bukan pegawai
Bukan pegawai merupakan Orang Pribadi selain pegawai tetap & pegawai tidak tetap (tenaga kerja lepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa menurut perintah/permintaan pemberi penghasilan. Contohnya: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
5. Peserta kegiatan
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk yang menghadiri rapat, sidang, seminar, rapat, pelatihan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lain dan menerima atau memperoleh ketidakseimbangan dengan menggunakan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
6. Penerima pensiun
Penerima pensiun merupakan Orang Pribadi atau ahli waris yang menerima imbalan untuk pekerjaan masa lalu termasuk menerima Tunjangan Hari Tua (THT) / Jaminan Hari Tua (JHT).
7. Penerima pesangon/uang manfaat pensiun/THT dan JHT
Penerima pesangon/uang manfaat pensiun/THT dan JHT merupakan Orang Pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Setelah mengetahui siapa saja yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21, laporkan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPh 21 Anda melalui fitur e-Filing pada pajak.io yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: SPT PPh 21/26 Nihil, Tidak Wajib Lapor!)