Yuk Kenali, Apakah Kamu Termasuk Orang yang Dibebaskan dari Pajak?

Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak, ada pajak pusat dan pajak daerah. Dimana, pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan & Pajak Pertambahan Nilai. Tentunya pajak yang paling melekat pada diri seseorang yaitu Pajak Penghasilan (PPh) karena setiap orang yang telah memiliki penghasilan dapat dikenakan pajak. Namun tahukah kamu, tidak semua orang diwajibkan membayar pajak penghasilan. Lantas apakah kamu termasuk salah tau orang yang dibebaskan dari pajak penghasilan? Yuk simak artikel berikut untuk mengetahuinya!

  1. Penghasilan yang diperoleh di bawah PTKP

Bagi orang pribadi tidak setiap penghasilan wajib dikenakan pajak penghasilan, salah satunya bagi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau biasa disebut pegawai, dimana penghasilan yang diperoleh belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP sering mengalami perubahan, terakhir diubah yaitu pada tahun 2016 dimana besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

(Baca juga: Yuk Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Supaya Tenang!)

Daftar PTKP

StatusKeterangan StatusBesaran PTKP berlaku mulai 2016
TK/0Lajang, tidak memiliki tanggunganRp 54.000.000
TK/1Lajang, memiliki 1 tanggunganRp 58.500.000
TK/2Lajang, memiliki 2 tanggunganRp 63.000.000
TK/3Lajang, memiliki 3 tanggunganRp 67.500.000
K/0Menikah, tidak memiliki tanggunganRp 58.500.000
K/1Menikah, memiliki 1 tanggunganRp 63.000.000
K/2Menikah, memiliki 2 tanggunganRp 67.500.000
K/3Menikah, memiliki 3 tanggunganRp 72.000.000
K/I/0Menikah, istri bekerja, tidak memiliki tanggunganRp 112.500.000
K/I/1Menikah, istri bekerja, memiliki 1 tanggunganRp 117.000.000
K/I/2Menikah, istri bekerja, memiliki 2 tanggunganRp 121.500.000
K/I/3Menikah, istri bekerja, memiliki 3 tanggunganRp 126.000.000
  1. Penghasilan UMKM dalam satu tahun tidak melebihi Rp 500 juta

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari hasil usaha, dimana omzet masih dibawah Rp 4,8 miliar dan menggunakan ketentuan PP 23 tahun 2018, mulai tahun 2022 baru diwajibkan membayar pajak ketika omzet telah melebihi Rp 500 juta. Oleh karena itu, bagi UMKM orang pribadi yang memiliki omzet masih dibawah Rp 500 juta dalam satu tahun, mulai 2022 dibebaskan dari pengenaan pajak.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Begini Mekanisme Lapor SPT Masa PPN dengan Mudah di eFaktur Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang