Wajib Pajak Pemotong Kini Harus Gunakan e-Bupot

Bukti potong merupakan dokumen yang dibuat oleh pemberi penghasilan karena telah memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Bukti potong nantinya akan diberikan oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan. Kemudian, dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukti potong tersebut juga turut dilaporkan. Bukti potong biasanya berbentuk hardcopy, tapi kini pemerintah telah mewajibkan untuk Wajib Pajak pemotong untuk menggunakan Elektronik-Bukti Potong (e-Bupot). Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan berikut.

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 kini wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) Nomor KEP-368/PJ/2020, yang mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-04/PJ/2017mulai Masa Pajak September.

Berdasarkan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, mengatur bahwa persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik, yaitu:

  • Menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.
  • Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100 juta dalam satu bukti pemotongan. 
  • Pernah menyampaikan SPT masa elektronik. 
  • Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. 

Persyaratan yang telah disebutkan di atas tidak bersifat kumulatif.

KEP-368/PJ/2020 ini merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 12 PER-04/PJ/2017. Dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017 mengatur bahwa pemberlakukan ketentuan dilakukan secara bertahap terhadap pemotong pajak yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak. Beberapa keputusan Dirjen Pajak terkait penetapan pemotong pajak sebelumnya adalah KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-562/PJ/2019, dan KEP-269/PJ/2020.

(Baca juga: Begini Cara Kelola PPh 23 dengan Pajak.io)

Gunakan aplikasi pajak.io untuk kelola pajak perusahaan Anda, yang dapat digunakan gratis. Selain itu, Anda dapat kelola pajak perusahaan dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama rekan kerja agar lebih efisien dan produktif.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang