Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Wajib Pajak Harus Tahu, Fakta Pengadilan Pajak

Wajib Pajak Harus Tahu, Fakta Pengadilan Pajak

Share:

Pengadilan Pajak berkaitan erat sebagai tempat penyelesaian kasus pelanggaran di bidang perpajakan atau sengketa perpajakan. Lalu, apa saja hal penting lainnya terkait pengadilan pajak? Berikut adalah beberapa faktanya.

Pengertian Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia  untuk penyelesaian sengketa perpajakan. (Baca juga: Ketahui Sengketa Pajak dan Penyelesaiannya). Keberadaan pengadilan pajak sudah ada berdiri di Indonesia sejak tahun 2002. Dasar hukum yang mengatur mengenai pengadilan pajak adalah pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Lokasi Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan pajak hanya memiliki kedudukan resmi di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meski begitu, ketua pengadilan pajak bisa menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan proses persidangan. Sejauh ini, Yogyakarta dan Surabaya adalah dua kota di Pulau Jawa yang pernah menggelar persidangan perpajakan. Alamat pengadilan pajak di DKI Jakarta terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat.

Struktur Organisasi Pengadilan Pajak

Secara struktur, pengadilan pajak berada dalam lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Otomatis, semua perangkat pengadilan dikelola oleh Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, dari sisi pembinaan teknis pengadilan pajak dilakukan oleh MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Sementara, pembinaan organisasi, administrasi dan keuangannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Dua sisi ini menjadikan pengadilan pajak menjadi pengadilan khusus. Susunan organisasinya terdiri dari pimpinan, hakim anggota, dan sekretaris yang merangkap menjadi panitera.

Wewenang Pengadilan Pajak

Pengadilan pajak memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Memeriksa dan memutus sengketa pajak.
  2. Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Melakukan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
  5. Keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum. Dikarenakan pengadilan pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
  6. Memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Apa Itu Surat Kuasa Pajak?)

Untuk mengelola pajak dengan mudah dan efisien dalam satu aplikasi, segera buat akun pajak.io.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io