Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Wajarkah Jika Pelaku UMKM Dikenakan Pajak?

Wajarkah Jika Pelaku UMKM Dikenakan Pajak?

Share:

Dengan sebegitu besarnya manfaat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), apakah wajar jika UMKM dikenakan pajak? mengingat bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia merupakan pengusaha kecil-kecilan yang mencoba terus bertahan dalam segala cobaan perekonomian yang terjadi. Pelaku UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara Indonesia. Dimana UMKM memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian UMKM juga tercatat sebagai usaha yang kebal dan bisa bertahan pada saat terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998. Adapun peran UMKM diantaranya yaitu:

  • Sebagai pemerataan ekonomi karena terdapat dimana mana sampai pelosok negara
  • Mengurangi kemiskinan karena memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja
  • Sebagai sumber pemasukan devisa negara dengan menghasilkan barang berkualitas yang dapat diekspor

Pengenaan pajak bagi pelaku UMKM

Sedangkan dengan adanya pengenaan pajak bagi pelaku UMKM, masyarakat menganggap kebijakan pemerintah tersebut malah mempersulit tumbuhnya UMKM di Indonesia. Pasalnya pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan negara, guna pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan negara Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan wajarkah pelaku UMKM dikenakan pajak? Maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pelaku UMKM itu sendiri. 

(Baca juga: Paling Ditunggu, Insentif bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 Resmi Diperpanjang sampai Juni 2021!)

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UMKM, yaitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Kemudian, dalam ketentuan pajak terkait pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa UMKM itu digolongkan berdasarkan jumlah omzet dan harta yang diperoleh. Jadi tidak selamanya pelaku UMKM itu pengusaha kecil-kecilan. Adapun ketentuan pajak yang dikenakan terhadap pelaku UMKM itu pengenaannya khusus bagi Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar dan dasar pengenaannya dari omzet yang diperoleh selama sebulan. Sehingga besarnya pajak pun menyesuaikan tergantung penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan, yaitu hanya sebesar 0,5%. Namun yang jadi permasalahan yaitu ketika UMKM mengalami kerugian, maka berdasarkan ketentuan pajak akan tetap dikenakan pajak karena dasar pengenaannya atas omzet bruto bukan dari keuntungan. Tetapi pemerintah tetap peduli dan memperhatikan keadaan UMKM, misalnya dikala sedang diterpa pandemi Covid-19 diberikan insentif pajak UMKM ditanggung oleh pemerintah sehingga pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak, cukup melaporkan saja.

Sebagaimana diketahui bahwa pajak menyumbang kurang lebih 85% dari pendapatan negara. Sebagai warga negara yang memperoleh dan merasakan manfaat dari adanya uang penerimaan pajak berupa fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah. Seharusnya menambah kesadaran untuk memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar pajak, meskipun pajak yang dibayar tidak seberapa. Karena darimana lagi pajak dapat diperoleh kalau bukan dari kita sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak. Lalu, jika ditanya wajarkah pelaku UMKM dikenakan pajak? Maka jawabannya tergantung subjektif masing-masing orang. Pengenaan pajak terhadap pelaku UMKM dikatakan wajar karena pajak yang dikenakan pun disesuaikan dengan penghasilan yang diperoleh dan hanya sebesar 0,5% saja dari omzet bruto. Tetapi bagi pelaku UMKM yang keuntungannya kecil maka akan merasa sangat tidak wajar jika penghasilan yang diperoleh harus dikenakan pajak. Namun sebagai warga negara, hanya bisa taat dan patuh atas kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io