Wacana Kenaikan Bea Materai Menjadi Rp 10.000,-

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, Bea Meterai juga terhutang saat dokumen diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Bea meterai yang diketahui saat ini adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan harga Bea Meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dari sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembarnya. Dengan pengusulan kenaikan harga bea meterai ini,  beliau juga mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang tentang Bea Meterai yang belum pernah direvisi sejak tahun 1985. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu sebesar Rp 10.000. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I.

Usulan disebabkan penerimaan Bea Meterai sejak tahun 2001 hingga tahun 2017 hanya meningkat 3,6 kali. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan Bea Meterai tahun 2001 sebesar Rp 1,4 triliun dan tahun 2017 hanya sebesar Rp 5,08 triliun. Dengan adanya kenaikan ini, masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan bea meterai yang dirasa bisa dilakukan tanpa memberatkan masyarakat. 

Selain mengenai besaran tarif Bea Meterai, juga ada usulan untuk merevisi terkait batasan pengenaan dokumen yang wajib dibubuhi bea meterai. Dalam aturan yang berlaku saat ini:

  • Dokumen penerimaan uang dengan nominal sampai dengan Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai; 
  • Dokumen dengan nominal lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000; dan
  • Dokumen yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 6.000. 

Aturan-aturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya satu batasan pengenaan bea materai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen. Maka, yang diusulkan adalah:

  • Dokumen penerimaan uang yang nilai nominalnya sampai dengan Rp 5.000.000 tidak akan dikenakan bea meterai; dan
  • Dokumen akan dikenai bea materai Rp 10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp 5.000.000.

Kelola perpajakan Anda dengan pajak.io dengan memanfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan agar lebih efisien dan produktif (Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang