Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mulai tahun 2022 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan disahkannya UU HPP pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, salah satunya yaitu diberlakukannya tarif progresif yang baru hal tersebut memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan ketentuan baru tentang pajak orang kaya.
(Baca juga: UU HPP: Pelaku UMKM Omzet Sampai Rp 500 Juta Setahun Tidak Kena Pajak)
Ketentuan Pajak Sebelumnya
Tarif pajak penghasilan sebelumnya dikenakan tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh. Perhitungan PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak. Sehingga pajak orang kaya paling dikenakan tarif paling tinggi sebesar 30%.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh Tahunan Orang Pribadi |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta | 25% |
Di atas Rp 500 juta | 30% |
Pajak Orang Kaya Berdasarkan UU HPP
Sebagaimana dikutip dalam materi paparan menteri keuangan tentang UU HPP, tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 berubah sehingga menyebabkan pajak orang kaya dikenakan tarif lebih tinggi.
Adapun contoh perhitungannya yaitu:
Dengan berubahnya lapisan kena pajak tersebut diharapkan peraturan pajak dapat diterapkan dengan adil, karena Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai Rp 60 juta akan dikenakan tarif yang kecil yaitu 5%. Sedangkan bagi Wajib Pajak orang kaya yang penghasilan kena pajaknya melebihi Rp 5 Miliar dikenakan tarif tinggi yaitu progresif sampai 35% sehingga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)