UMKM Harus Gunakan Konsultan Pajak Agar Tidak Keliru!

Konsultan Pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain: mengurus administrasi perpajakan, memberikan konsultasi perpajakan, membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, memberikan asistensi dalam mencari keadilan. 

Adapun peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain:

  • Mengurus administrasi perpajakan

Konsultan pajak dapat membantu mengurus Wajib Pajak Badan dan memberikan asistensi dalam mengurus administrasi perpajakan. Contoh: Setelah mengetahui bahwa suatu Badan telah memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif untuk mendapatkan NPWP, konsultan pajak dapat memberikan asistensi terkait pendaftaran NPWP Badan.

  • Memberikan konsultasi perpajakan

Dengan adanya konsultan pajak, Orang Pribadi maupun Badan tidak akan kebingungan lagi terkait ketentuan peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah. Dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan diantaranya yaitu manajemen pajak. Contoh: Wajib Pajak Badan merupakan perusahaan startup dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 miliar, masih rawan mengalami kerugian dalam laporan keuangan. Perusahaan startup tersebut kebingungan dalam membuat strategi perpajakan. Maka dengan berkonsultasi dengan konsultan dapat memberikan arahan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian bagi pihak perusahaan. Dalam kasus ini konsultan pajak dapat menyarankan Wajib Pajak untuk tidak menggunakan tarif PPh final 0,5% per bulan, namun Wajib Pajak disarankan untuk memilih perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan tarif dalam Pasal 31E.

  • Membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Konsultan Pajak dapat membantu menyiapkan penyetoran dan pelaporan pajak, dan meminimalisir terjadinya keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. Konsultan Pajak dalam hal ini dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang, membuatkan ID Billing dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga dengan adanya konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

  • Memberikan asistensi dalam mencari keadilan

Konsultan pajak dapat memberikan asistensi kepada Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, asistensi dalam mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Konsultan pajak berperan memberikan layanan konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan tingkat keahlian berdasarkan Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu: 

  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam ruang lingkup perpajakan internasional.

(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)

Kenapa konsultan pajak sangat dibutuhkan?

Konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam perpajakan suatu negara yang menganut sistem self assessment. Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan dimana penentuan besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh Wajib Pajak. Namun masih banyak Wajib Pajak yang minim akan pengetahuan perpajakan, sedangkan kewajiban perpajakan harus terus terpenuhi. Oleh karena itu jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam membantu Wajib Pajak menjalankan kewajibannya.

Berdasarkan penelusuran di media sosial menurut okezone (2018) terdapat sekitar 3.500 jumlah konsultan pajak di Indonesia. Kemudian pegawai pajak pada tahun 2019 terdapat sebanyak 45 ribu orang. Sedangkan sebagaimana data yang diperoleh dari pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN, jumlah Wajib Pajak tercatat sebanyak 42 juta pada tahun 2019. Data tersebut cukup menjadi jawaban atas pertanyaan kenapa konsultan pajak sangat dibutuhkan. Karena jika tidak ada konsultan pajak, Wajib Pajak akan kewalahan dalam mengelola pajaknya. Kemudian pegawai pajak pun kekurangan sumber daya manusia untuk mengawasi dan membantu Wajib Pajak yang sebegitu banyaknya.

Kesalahan Pelaku UMKM yang Sering Terjadi

Konsultan Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola perpajakan pelaku UMKM. Pada umumnya, pelaku UMKM memiliki pengetahuan terkait perpajakan yang sangat minim. Kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM biasanya fokus kepada usaha yang dilakukan, namun tidak mementingkan urusan perpajakan. Setelah usahanya semakin berkembang, misalnya dengan banyak membuka cabang  kemudian otoritas pajak melirik atas potensi pajak dari usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Sehingga pelaku UMKM kelabakan dan kebingungan bagaimana cara mengelola pajaknya. Sedangkan otoritas pajak akan memeriksa usaha yang dilakukan untuk diterbitkan NPWP secara jabatan. Kemudian otoritas akan mengenakan pajak secara jabatan untuk tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilakukan pembayaran pajak, maksimal 5 tahun kebelakang dihitung sejak pelaku UMKM melakukan kegiatan usaha.

Solusi Mengatasi Kesalahan Pelaku UMKM

Seharusnya ketika pelaku UMKM akan mendirikan usaha, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini konsultan pajak memiliki peran penting untuk membantu mengurus administrasi perpajakan pelaku UMKM. Dalam hal ini, pajak.io menyediakan layanan bernama Bijak by Pajak.io yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Bijak by Pajak.io merupakan solusi pajak lengkap untuk UMKM karena dapat memberikan layanan berupa:

  • Konsultasi pajak gratis 
  • Perhitungan pajak bulanan dan tahunan yang dipandu oleh tenaga ahli dan profesional
  • Pembayaran dan pelaporan pajak didukung oleh teknologi Pajak.io

Bee-jak adalah maskot Bijak by Pajak.io yang ramah, pintar dan selalu siap membantu para pelaku UMKM dalam hal perpajakan agar menjadi Wajib Pajak yang taat dan tepat.

Usaha Rumahan (Unit Usaha Mikro)Unit Usaha Kecil dan Menengah
Jenis UsahaUsaha rumahan, online shop dan FNB.Marketing agency, konsultan dan perusahaan jasa lainnya.
Ruang LingkupPendampingan administrasi pajak UMKM setiap bulanPPh 21/26, PPh 23/26, PPh 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22

Untuk menggunakan layanan kami, Anda dapat menghubungi Link WhatsApp:

Khusus Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Khusus Pelaku Usaha Menengah

(Baca juga: Harus Tahu, Pentingnya Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang