Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tips Sukses Bisnis Usaha Barbershop

Tips Sukses Bisnis Usaha Barbershop

Share:

Gaya rambut merupakan salah satu yang dapat mempengaruhi gaya penampilan. Bagi laki-laki, supaya penampilan lebih menarik tentunya perlu dicukur atau dirapikan, kemana lagi tempatnya kalau bukan ke barbershop! Mencukur rambut merupakan suatu kebutuhan atau kegiatan yang sering dilakukan dan akan terus berulang, sehingga hal ini membuat bisnis usaha barbershop tidak akan pernah sepi dan akan terus dibutuhkan. Namun, bagi Anda yang ingin membuka usaha barbershop jangan lupa untuk meningkatkan keahlian dan kualitas Anda dalam memberikan pelayanan karena hal tersebut dapat membuat orang-orang akan selalu menjadi pelanggan setia Anda. Pada artikel kali ini, akan menjelaskan tips sukses bisnis usaha barbershop. Selain itu juga akan dibahas mengenai aspek pajak usaha barbershop. Simak uraian berikut!

Tips sukses bisnis usaha barbershop

  1. Siapkan peralatan yang lengkap. Tentunya sebelum memulai usaha barbershop, Anda harus mempunyai peralatan yang menunjang usaha barbershop diantaranya yaitu mesin cukur, sisir, gunting potong rambut, gunting sasak, pisau cukur, handuk kecil, kap penutup badan, botol Semprot barbershop, jepit buaya, mangkok sabun, sikat bulu untuk membersihkan sisa potongan rambut, kursi, cermin besar, cermin kecil, dan meja rias.
  2. Pilih pegawai yang berpengalaman. Keahlian dan kemampuan akan menjadi nilai usaha barbershop dimata pelanggan. Oleh karena itu, pilih pegawai yang ahli dan berpengalaman di bidang ini supaya memilimalisir kekecewaan pelanggan.
  3. Pilih lokasi yang strategis. Supaya usaha barbershop Anda dapat diketahui banyak orang, tentunya Anda harus memilih tempat yang strategis yang dapat dengan mudah dijangkau oleh pelanggan.
  4. Tawarkan beberapa layanan yang menarik selain mencukur rambut. Selain mencukur rambut supaya pelanggan mengunjungi tempat usaha tidak hanya ketika ingin mencukur rambut saja. Adapun penawaran lain yang dapat ditawarkan misalnya cat rambut, cukur brewok, cuci rambut, pijat dan sebagainya.
  5. Fasilitasi pelanggan dengan ruangan yang nyaman. Berikan kenyamanan pada saat pelayanan, misalnya menyediakan wifi supaya pelanggan betah berlama-lama di tempat usaha barbershop Anda.
  6. Mengikut trend terkini. Sebagai pengusaha di bidang barbershop, jangan sampai ketinggalan jaman, Anda dituntut harus up to date mengenai urusan trend rambut terkini.
  7. Menentukan harga yang bersahabat dan berikan beberapa promo. Hal ini dapat dilakukan supaya menarik perhatian pelanggan. Tentunya jika tarif yang dikenakan terlalu mahal. Pelanggan akan berpikir dua kali untuk menggunakan jasa Anda.

(Baca juga: Ide Bisnis Usaha Jasa Sampingan yang Banyak Dibutuhkan Beserta Aspek Pajaknya!)

Aspek Pajak Usaha Barbershop

Jangan lupa daftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)!

Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik usaha barbershop harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:

  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
  • Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
  • Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
    • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    • Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
  2. Wajib Pajak Badan
    • Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
    • Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
    • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan

Lalu, bagaimana jika pemilik usaha barbershop belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.

Jangan lupa kelola pajak usaha barbershop berupa Pajak Penghasilan (PPh)!

Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak usaha barbershop memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak usaha barbershop memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika Wajib Pajak usaha barbershop tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. 

Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. 

Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak usaha barbershop juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final misalnya atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 10%, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Daftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet melebihi Rp 4,8 milyar!

Dalam hal ini, tidak semua Wajib Pajak usaha barbershop harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak usaha barbershop yang mempunyai omzet lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, Wajib Pajak usaha barbershop yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi  pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:

  • Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
  • Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • Pengawasan administrasi perpajakan

Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, di antaranya:

  • PKP dianggap legal secara hukum dan taat pajak
  • Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah
  • Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara
  • Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain

Adapun konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai.

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak usaha barbershop memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk ekspor yaitu 0%. Cara menghitung PPN yang terutang yaitu dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Kemudian, untuk pembayaran PPN, sama seperti PPh harus membuat ID Billing terlebih dahulu setelah itu baru dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lalu, perlu diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.

Contoh Perhitungan Pajak UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

Tuan Azis (TK/0) merupakan pemilik usaha barbershop, pada tahun 2019 memperoleh omzet dari usaha barbershop sekitar Rp 4 miliar. Kemudian PPh Tahun 2019 memperoleh penghasilan dan perhitungan pajak UMKM sebagai berikut:

Masa PajakOmzetPerhitunganPPh Final Terutang
JanuariRp 200 jutaRp 200 juta x 0,5%Rp 1.000.000
FebruariRp 250 jutaRp 250 juta x 0,5%Rp 1.250.000
MaretRp 300 jutaRp 300 juta x 0,5%Rp 1.500.000
AprilRp 400 jutaRp 400 juta x 0,5%Rp 2.000.000
MeiRp 500 jutaRp 500 juta x 0,5%Rp 2.500.000
JuniRp 150 jutaRp 250 juta x 0,5%Rp 750.000
JuliRp 200 jutaRp 200 juta x 0,5%Rp 1.000.000
AgustusRp 200 jutaRp 200 juta x 0,5%Rp 1.000.000
SeptemberRp 400 jutaRp 400 juta x 0,5%Rp 2.000.000
OktoberRp 500 jutaRp 500 juta x 0,5%Rp 2.500.000
NovemberRp 500 jutaRp 500 juta x 0,5%Rp 2.500.000
DesemberRp 400 jutaRp 400 juta x 0,5%Rp 2.000.000

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io