Tips Pengisian SPT Tahunan Badan melalui e-Form

SPT Tahunan Badan harus dilaporkan oleh suatu perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan. Pengertian SPT Tahunan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Sebagaimana diketahui bahwa SPT Tahunan Badan diisi dalam formulir 1770. Bentuk formulir 1770 terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berikut beberapa tips dalam mengisi SPT Tahunan Badan dengan mudah.

Pengisian SPT Tahunan Badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT atau melalui fitur e-Form pada laman DJP. Penggunaan fitur e-Form lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin melaporkan pajak, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Form.

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama buka pajak.go.id, kemudian Wajib Pajak mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu Adobe Acrobat Reader. Adobe Acrobat Reader dapat diunduh pada menu yang tersedia.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. 
  • Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan berhasil dilaporkan.

(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang