Tips Menemukan Nomor Objek Pajak yang Hilang

NOP (Nomor Objek Pajak) adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NOP ini sendiri bersifat tetap, karena diberikan kepada masing-masing objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak akan berubah dalam waktu yang lama. Setiap objek pajak PBB pun memiliki NOP yang berbeda dan NOP ini berlaku secara nasional. Lalu, bagaimana ketika NOP tersebut hilang? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui tipsnya.

NOP bermanfaat untuk mempermudah mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak. Selain itu, NOP ini juga mempermudah dalam melakukan pengambilan dan pemantauan terhadap SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Dengan begitu, dapat diperoleh informasi mengenai objek yang bersangkutan apakah sudah terdaftar atau belum. NOP ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika Wajib Pajak melakukan registrasi atau pendaftaran NOP PBB. Nomor yang telah diperoleh akan digunakan dalam administrasi perpajakan PBB sebagai sarana Wajib Pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.

Dengan kata lain, NOP sangat dibutuhkan ketika melakukan kewajiban perpajakan PBB. Akan tetapi, ada kemungkinan bahwa Wajib Pajak yang memiliki kendala kehilangan NOP.  Lakukan beberapa tips berikut ini:

  1. Dapat menemukan NOP dalam STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti bayar PBB tahun lalu. 
  2. Jika Anda tidak menemukan STTS tahun lalu, bisa langsung datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk memintanya. 
  3. Melihat pada Sistem Informasi Geografi) SIG di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama daerah. Dengan memasukkan NOP yang tertera pada STTS tahun lalu, peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut. Dengan SIG, informasi permukaan bumi disajikan dalam bentuk peta yang dibuat secara manual. Lalu, seluruh informasi akan diolah dan hasilnya berbentuk peta digital. 
  4. Daerah-daerah tertentu, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah menyediakan media berupa aplikasi dan website untuk pengecekan NOP Wajib Pajak. 

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak Bersama Lebih Efisien dengan Fitur Multi-Pengguna)

Manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan dari pajak.io yang dapat digunakan secara gratis.           

(Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang