Saat ini, fotografer banyak dicari dan permintaan konsumen yang cukup tinggi. Bagaimana tidak, banyak orang menggunakan jasa fotografer untuk mengabadikan momen-momen berharga. Sehingga banyak orang membuka usaha fotografi baik itu berupa pemotretan di studio foto, fotografer di saat acara-acara penting misalnya tunangan, prewedding, pernikahan, lahiran, wisuda, babymoon dan masih banyak lagi. Pada artikel ini akan membahas terkait strategi memulai usaha fotografi tanpa modal. Lalu, bagaimana ketentuan pajak usaha fotografi? Simak uraian berikut!
Sekilas tentang Usaha Fotografi
Fotografer atau juru foto merupakan seorang tenaga ahli profesional yang berfokus dalam seni mengambil sebuah momen dalam bentuk foto menggunakan kamera digital atau analog, dibantu dengan cahaya buatan berupa lampu atau cahaya alami melalui cahaya matahari. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fotografi merupakan seni dan penghasilan gambar dan cahaya pada film atau permukaan yang dipekakan. Oleh karena itu, fotografer yaitu orang yang melakukan pengambilan suatu foto atau dengan kata lain memoto. Kemudian fotografi yaitu proses yang dilakukan sehingga menghasilkan suatu foto.
Usaha fotografi tidak harus selalu dilakukan di dalam ruangan, tetapi bisa saja dilakukan di luar ruangan tergantung kebutuhan konsumen. Usaha fotografer dapat berupa freelance ataupun bekerja di suatu perusahaan pada posisi fotografer. Pada umumnya fotografer bekerja dengan suatu perusahaan industri event, periklanan maupun jurnalistik.
Adapun tips memulai usaha fotografi tanpa modal yaitu:
- Siapkan alat-alat fotografi. Jika Anda belum memiliki alat-alat fotografi maka Anda dapat meminta uang DP terlebih dahulu, kemudian Anda dapat menyewa alat-alat fotografi. Saat ini sudah banyak usaha sewa alat fotografi dengan harga yang terjangkau. Setelah itu, jangan lupa sisihkan uang Anda untuk menabung dan membeli alat-alat fotografi jika uang yang dimiliki sudah cukup.
- Buat akun media sosial guna sarana promosi. Karena saat ini teknologi semakin canggih, memanfaatkan sosial media secara optimal sangat perlu dilakukan untuk membangun awareness target bisnis. Dalam akun media sosial tersebut Anda dapat memperlihatkan hasil jepretan terbaik Anda supaya membuat orang-orang semakin tertarik.
- Berikan jasa fotografer gratis di awal-awal memulai usaha. Karena pada saat pertama kali membuka usaha fotografi kemungkinan besar orang-orang belum mengetahui kemampuan Anda dalam mengambil foto. Hal ini juga dapat dilakukan guna menarik perhatian pelanggan. Setelah diberikan jasa fotografer gratis, jangan lupa meminta testimoni.
- Tentukan patokan harga. Setelah orang-orang mengetahui kualitas Anda maka ketika dibutuhkan seorang fotografer mereka akan mengingat dan menghubungi Anda. Jangan lupa untuk menentukan harga yang bersahabat dan tentunya memberikan keuntungan bagi Anda.
- Berikan beberapa promo. Setelah usaha fotografi semakin berkembang maka Anda dapat memberikan beberapa promo lalu berikan informasinya di media sosial.
(Baca : Punya Bisnis Fashion, Begini Ketentuan dan Cara Menghitung Pajaknya!)
Lalu, bagaimana ketentuan pajak usaha fotografi?
Jangan lupa daftarkan diri untuk memperoleh NPWP!
Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik usaha fotografi harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
- Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Lalu, bagaimana jika pemilik usaha fotografi belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.
Jangan lupa kelola pajak usaha fotografi berupa Pajak Penghasilan (PPh)!
Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak usaha fotografi memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak usaha fotografi memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika Wajib Pajak usaha fotografi tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak usaha fotografi juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)
Contoh Perhitungan Pajak UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar
Tuan Fakhry (TK/0) merupakan pemilik usaha fotografi, pada tahun 2019 memperoleh omzet dari usaha fotografi sekitar Rp 4 miliar. Kemudian PPh Tahun 2019 memperoleh penghasilan dan perhitungan pajak UMKM sebagai berikut:
Masa Pajak | Omzet | Perhitungan | PPh Final Terutang |
Januari | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
Februari | Rp 250 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 1.250.000 |
Maret | Rp 300 juta | Rp 300 juta x 0,5% | Rp 1.500.000 |
April | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Mei | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
Juni | Rp 150 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 750.000 |
Juli | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
Agustus | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
September | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Oktober | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
November | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
Desember | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)