UMKM yang Tidak Menggunakan PPh Final 0,5% Lagi, Tidak Perlu Membayar Angsuran PPh 25 di Tahun Pertama

Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ketika perhitungan pajaknya dapat menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Namun Wajib Pajak tersebut tidak dapat selamanya menggunakan PPh Final UMKM, melainkan terdapat batasan waktu yang ditentukan. Sehingga jika pelaku UMKM sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM lagi, angsuran pajak PPh 25 Wajib Pajak Baru pada tahun pertama ditetapkan nihil. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!

Sekilas tentang PPh Final UMKM

  1. Subjek

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
  1. Tarif

Tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final UMKM.

  1. Jangka Waktu

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan PPh Final UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
  1. Cara Bayar

Pembayaran PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM.

(Baca juga: PPh Final UMKM di Tahun 2021 Tidak Dapat Lagi Digunakan Oleh PT yang Terdaftar Di Bawah Tahun 2019!)

Angsuran PPh 25 bagi UMKM yang Tidak Menggunakan Ketentuan PPh Final UMKM

Bagi Wajib Pajak yang sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM dapat disebabkan karena telah melebihi jangka waktu yang ditentukan maupun karena omzet yang diperoleh dalam satu tahun telah melebihi Rp 4,8 miliar. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018, Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, bagi Wajib Pajak yang:

  • Memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
  • Peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak; atau
  • Telah melewati jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

Adapun penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru. Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2018 menyebutkan angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil, kecuali Wajib Pajak baru berupa:

  • Wajib Pajak bank;
  • Wajib Pajak masuk bursa;
  • Wajib Pajak badan usaha milik negara;
  • Wajib Pajak badan usaha milik daerah;
  • Wajib Pajak Lainnya; 
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
  • Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, rangka pemekaran usaha, perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan 

Dalam hal ini, pelaku UMKM yang sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM memiliki kewajiban membayar angsuran PPh 25, namun pembayaran tersebut baru dapat dilakukan di tahun kedua. Karena untuk tahun pertama, bagi pelaku UMKM tersebut ditetapkan angsuran PPh 25 nihil.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang