Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Faktur Pajak adalah dokumen yang sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagaimana tidak, Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP dalam setiap transaksi yang dilakukan dalam penyerahan barang atau jasa kena pajak. Tidak hanya membuat faktur pajak, PPN juga harus dilaporkan pada setiap akhir bulan. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN maka akan menjadi masalah yang krusial.
Kamu sampai harus mengurus masalah PPN ini ke KPP tempat usaha kamu terdaftar karena jika PPN bermasalah maka otomatis aplikasi dekstop DJP yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak yang disebut e-Faktur juga akan bermasalah. Kamu juga harus melaporkan SPT Masa PPN pada web. efaktur. Tentunya sebagai pengusaha, kamu hanya akan fokus dengan urusan bisnis dan tidak sempat untuk mengurus masalah perpajakan, jika menggunakan jasa konsultan perpajakan juga harga yang tersedia relatif mahal.
Apalagi jika usaha yang dijalankan sudah semakin besar, tentunya akan lebih banyak lagi transaksi yang terjadi, dan tentunya akan lebih repot untuk mengatasi masalah perpajakan sendiri. Apa akibatnya jika terlambat dalam pembuatan Faktur Pajak? Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, apabila PKP terlambat dalam membuat faktur pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sanksi ini akan ditagih langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui STP atau Surat Tagihan Pajak. Cukup menakutkan bukan ?
Oleh karena itu, kami memberikan solusi untuk mengatasi masalah perpajakan dengan cepat!
Bikin Faktur Pajak dengan Mudah Menggunakan Pajak.io!
Pajak.io adalah PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang di awasi dan terintegritasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pajak.io memiliki beberapa fitur, salah satunya adalah e-Faktur. Tentunya sudah tidak asing lagi, Pajak.io merancang fitur ini dengan penggunaan yang sangat mudah serta fleksibel. Pajak.io bisa digunakan kapanpun dan dimanapun, hanya dengan membuka website pajak.io kamu sudah langsung bisa membuat faktur pajak. Gimana caranya?
Kamu hanya perlu membuka website pajak.io, kemudian membuat akun pajak.io, kamu langsung dapat mencoba fitur-fitur pada pajak.io. Untuk menggunakan fitur e-Faktur kamu hanya perlu memasukkan data-data yang harus diisi, kemudian kamu dapat merekam faktur tersebut. Untuk perhitungan PPN yang terutang kamu tidak perlu menghitung manual, karena pada fitur ini. pajak yang terutang akan otomatis terhitung! Tidak khawatir terjadi kesalahan dan sangat membantu.
Kemudian untuk re-check, kamu dapat langsung mengecek dan kemudian apabila dirasa semua sudah benar, kamu langsung bisa mengupload faktur pajak tersebut. Faktur juga dapat dicetak dan didownload! Apabila terdapat banyak transaksi, kamu juga dapat mengupload faktur dengan format CSV yang sudah disediakan. e-Faktur ini juga dapat menghitung otomatis propopulated pajak yang terutang, sehingga tidak perlu menghitung manual menggunakan excel atau dibuku, semua dihitungg didalam satu website dengan mudah dan praktir. Untuk pelaporan SPT Masa PPN, kamu juga dapat melakukannya di website pajak.io, begitu mudahnya urusan perpajakan menggunakan pajak.io!
Pajak.io juga akan menerbitkan fitur terbarunya, yaitu faktur pajak yang bisa otomatis dikirim melalui email lawan transaksi tanpa perlu dicetak! hal ini tentu sangat mempermudah urusan perpajakan dan sangat menghemat waktu!
Jadi tunggu apalagi, cobain sekarang semua fitur pajak.io!