Tax Planning: Strategi Menghemat Pajak yang Terutang

Tax Planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Adapun beberapa konsep tentang Tax Planning akan dijelaskan pada artikel ini.

Definisi menurut para ahli 

  • Menurut Suandy (2008) dalam M Saifi (2013), Tax Planning adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
  • Menurut Zain (2008) dalam M Saifi (2013), Tax Planning merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).
  • Menurut Hoffman (1961) dalam Wildan Taufik (2014) Tax Planning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapatkan pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Secara teoritis, Tax Planning dikenal sebagai effective Tax Planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU perpajakan.

(Baca juga: Beberapa Strategi Tax Planning PPN)

Tujuan Tax Planning

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  • Menunda pengakuan penghasilan 
  • Menghindari pengenaan pajak berganda 
  • Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak

Tahapan Dalam Tax Planning

Menurut Suandy dalam M Saifi (2013), guna mencapai keberhasilan dalam melakukan tax planning, maka tax planning seharusnya dilakukan melalui berbagai tahapan, yaitu:

  1. Menganalisis informasi (Basis Data) yang Ada 

Tahap pertama dari perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang harus dapat dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien. Penting juga untuk memperhitungkan kemungkinan besarnya penghasilan dari suatu proyek dan pengeluaran-pengeluaran lain di luar pajak yang mungkin terjadi. Untuk itu, seorang manajer perpajakan harus memperhatikan faktor-faktor baik internal maupun eksternal, yaitu: fakta yang relevan, fakta pajak, faktor nonpajak lainnya.

  1. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada diluar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi dan hubungan yang paling menguntungkan.

  1. Evaluasi atas Tax Planning

Perencanaan pajak sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan strategis perusahaan, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.

  1. Mencari Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Kembali Tax Planning 

Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang dibuat. Tindakan perubahan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun diperlukan penambahan biaya atau kemungkinan keberhasilannya sangat kecil. Sepanjang penghematan pajak masih besar, rencana tersebut harus tetap dijalankan, karena bagaimanapun juga kerugian yang ditanggung merupakan kerugian minimal. Jadi, akan sangat membantu jika pembuatan suatu rencana disertai dengan gambaran atau perkiraan berapa peluang kesuksesan dan berapa laba potensial yang akan diperoleh jika berhasil maupun kerugian potensial jika terjadi kegagalan.

  1. Memutakhirkan Tax Planning

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya (negara di mana aktivitas tersebut dilakukan) yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Kelola pajak Anda dengan mudah dan efisien menggunakan fitur yang tersedia pada pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang