Tax Planning bagi Pelaku UMKM di Kala Pandemi Covid-19

Pelaku UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara Indonesia. Dimana UMKM memberikan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian UMKM tercatat sebagai usaha yang kebal dan bisa bertahan pada saat terjadinya krisis ekonomi seperti tahun 1998. Namun akibat adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan sosial, membuat sebanyak 30 juta pelaku UMKM bangkrut. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia mencatat pelaku UMKM hanya tersisa 34 juta pelaku UMKM dari jumlah yang sebelumnya terdapat sebanyak 64,7 juta di tahun 2019. Oleh karena itu, pelaku UMKM harus menyiapkan Tax Planning untuk menghadapi pandemi yang semakin melemahkan perekonomian negara Indonesia. Bagaimana Tax Planning yang dapat dilakukan bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19? Simak uraian berikut!

Sekilas Tentang Tax Planning

Tax Planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Menurut Zain (2008) dalam M Saifi (2013), Tax Planning merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion). Tujuan Tax Planning yaitu:

  • Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak
  • Menunda pengakuan penghasilan 
  • Menghindari pengenaan pajak berganda 
  • Menghindari bentuk pajak penghasilan yang bersifat teratur atau membentuk, memperbanyak dan mempercepat pengurangan pajak

Kewajiban Kelola Pajak UMKM

Perlu diketahui, khusus bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan perolehan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, maka dikenakan tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dari omzet sebulan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Tarif pajak UMKM dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai pajak UMKM.

Tax Planning bagi Pelaku UMKM di Kala Pandemi

Meskipun perekonomian semakin melemah sehingga bisnis sepi, tetapi jangan lupa urus kewajiban perpajakan supaya tidak memperkeruh keadaan. Karena, jika pajak tidak dikelola dan dibiarkan maka Wajib Pajak pelaku UMKM akan dikenakan sanksi baik itu atas keterlambatan bayar maupun keterlambatan lapor. Usaha sedang seret akibat pandemi Covid-19, jangan sampai apes harus bayar pajak beserta dendanya. Oleh karena itu jangan lewatkan, pemerintah telah memfasilitasi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Salah satu insentif yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yaitu Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang diperuntukan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah yang Ditanggung Pemerintah atau pajak UMKM DTP. Namun, syaratnya pelaku UMKM harus melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak UMKM DTP. Jika tidak, maka pelaku UMKM harus tetap membayar pajak seperti biasa. Oleh karena itu, memanfaatkan fasilitas insentif pajak UMKM DTP merupakan salah satu bentuk Tax Planning bagi pelaku UMKM di kala pandemi. Dengan memanfaatkan insentif tersebut, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak UMKM sama sekali. 

Bagaimana Cara Lapor Realisasi Insentif Pajak UMKM DTP?

  1. Lakukan pelaporan setiap bulan. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 9/PMK.03/2021, pelaporan dilakukan setiap masa pajak, paling lama tanggal tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Siapkan formulir berbentuk softcopy. Pelaporan dilakukan melalui saluran tertentu pada laman pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 9/PMK.03/2021.
  3. Pelaporan realisasi dilakukan melalui laman DJP Online dengan pilih menu layanan, kemudian klik “e-Reporting insentif Covid-19”. Selanjutnya klik “Rekam Realisasi”. 
  4. Isi formulir dengan keterangan berupa: identitas Wajib Pajak, rincian rekapitulasi peredaran bruto.
  5. Selanjutnya pada tanda tangan dilengkapi dengan tempat, tanggal, nama serta NPWP penandatangan atau dalam hal ini pihak Wajib Pajak yang menerima insentif.
  6. Jika data sudah di input dengan benar, klik “submit”. Kemudian Anda akan mendapatkan notifikasi atas lapor realisasi insentif PPh Final UMKM DTP sudah tersimpan.

(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)

Jangan Lupa Buat ID Billing Pajak UMKM DTP

Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021, menyebutkan pemotong atau pemungut pajak UMKM harus membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran SSP atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi. Oleh karena itu selain memiliki kewajiban untuk lapor realisasi pemanfaatan insentif pajak UMKM DTP, pelaku UMKM juga wajib membuat ID Billing. Namun dalam pembuatan ID Billingnya sedikit berbeda karena harus mencantumkan tulisan pada bagian uraian.

Cara Membuat ID Billing Pajak UMKM DTP

Adapun mekanisme pembuatan ID Billing Pajak UMKM melalui Pajak.io, yaitu:

  1. Daftarkan akun pajak.io Anda dengan menyiapkan email dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemudian pilih “Daftar”.
  2. Klik menu e-Billing pada pajak.io kemudian isi formulir yang disediakan. Sebelum membuat ID Billing pastikan Anda mengetahui kode Jenis Setoran yang akan dilaporkan. Contoh: Adi merupakan pelaku UMKM di bidang bisnis makanan, akan membayar Pajak UMKM yang harus dibayarkan sebesar 0,5% dari omzet setiap bulan. Maka jenis pajak yang dipilih pada saat pembuatan ID Billing yaitu 411128 dan kode jenis setoran yaitu 420 atas Final UMKM Bayar Sendiri. 
  3. Pada kolom uraian, isi dengan tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 09/PMK.03/2021”. Pembuatan ID Billing melalui pajak.io telah selesai. Selamat mencoba!

Bagi Wajib Pajak yang telah terlambat melaporkan realisasi Pajak UMKM DTP pada bulan sebelumnya, jangan bersedih hati, karena pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif Pajak UMKM untuk bulan selanjutnya. Karena  insentif pajak tersebut berlaku sampai bulan September 2020, kemudian diperpanjang menjadi bulan Desember 2020 dan saat ini pemerintah resmi memperpanjang lagi sampai 30 Juni 2021. Cukup dengan lapor realisasi pemanfaatan insentif dan membuat ID Billing. Namun, atas pajak UMKM yang belum dibayar pada bulan-bulan sebelumnya, Pajak.io dapat membantu mempermudah Anda mengelola kewajiban pajak pelaku UMKM.

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang