Pada tanggal 26 Oktober 2029, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang perubahan tentang Bea Meterai yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dalam peraturan tersebut menyebutkan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk Dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Transaksi elektronik semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi Dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas Dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah. Dalam perubahan peraturan tersebut berlaku tarif tunggal Bea Meterai yaitu Rp 10.000.
Objek Bea Meterai
Jenis dokumen yang merupakan objek Bea Meterai Rp 10.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yaitu:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(Baca juga: Kode Jenis Setoran Penting dalam Pembuatan SSE)
Non-Objek Bea Meterai
Adapun jenis dokumen yang dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai yaitu:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
- Surat penyimpanan barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan barang;
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
- Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan 5 surat diatas.
- Segala bentuk ijazah;
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- Surat gadai;
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI, yakni pajak.io. Semua kebutuhan perpajakan perusahaan Anda dapat dikelola dalam satu aplikasi dengan mudah dan gratis.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)