Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Turun

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Turun

Share:

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Adapun KBL Berbasis Baterai untuk transportasi di jalan sekarang didukung pengejawantahannya dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2019. Tarif pajak kendaraan jenis ini pun diatur oleh pemerintah agar tidak sama dengan pajak kendaraan umumnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para gubernur untuk segera memangkas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk KBL Berbasis Baterai. Menurut Tito, pemangkasan tarif pajak bertujuan untuk mendukung ekosistem investasi dan pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. 

Tarif Pajak Kendaran

Kementerian Dalam Negeri pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan kendaraan listrik. Dalam Permendagri tersebut mengatur:

  • PKB yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; (Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
  • Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang yang juga maksimum 30% dari BBNKB sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; (Baca juga: Kenali Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?)
  • Pajak untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum diatur paling tinggi 20% dari PKB biasa;
  • BBNKB angkutan umum maksimum 20% dari BBNKB normal;
  • Angkutan umum barang, tarif pajaknya ditentukan maksimum 25% dari pengenaan pajak biasa; dan
  • BBNKB angkutan umum barang juga maksimum 25% dari tarif normal.

Meski Permendagri ini telah terbit sejak Januari 2020, Tito menyebut bahwa baru tiga pemerintah provinsi yang menjalankannya antara lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Bali, dengan tarif pajak kendaraan sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 0%;
  • Jawa Barat: 10% untuk mobil dan 2,5% untuk motor; dan 
  • Bali 10%.

Pajak.io adalah solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io