Tapping Box untuk Kejar Setoran Pajak di Cimahi

Setoran pajak dari masyarakat untuk negara merupakan hal yang sangat berarti untuk pembangunan negara. Dengan adanya setoran pajak, pemerintah dapat membangun infrastruktur, sarana, maupun prasarana yang dapat digunakan khalayak umum. Kemudian, setoran pajak untuk tahun tertentu biasanya sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah setempat. Dalam mencapai target dari setoran pajak, biasanya pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya yang sedang terjadi di Cimahi. Bagaimana cara meningkatkan setoran pajak di Cimahi? 

Pemerintah Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada tempat usaha Wajib Pajak yang kembali beroperasi yang telah buka kembali. Sebelumnya beberapa tempat usaha tutup sementara sejak April 2020. Menurut Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan bahwa pemasangan alat tapping box menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran pajak daerah.

Tahun ini, Pemerintah Kota Cimahi berencana memasang target untuk menempatkan tapping box pada 25 titik usaha. Hingga awal Agustus 2020, alat tapping box sudah terpasang di 21 titik lokasi usaha. Selain itu, pemasangan alat tapping box pada lokasi usaha juga merupakan bagian dari upaya pemetaan potensi penerimaan pajak daerah sehingga akan bermanfaat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang.

Dua sektor usaha yang menjadi sasaran utama tapping box antara lain pelaku usaha restoran dan penyedia jasa parkir. Dalam memasang alat tapping box, pemerintah pun selektif memilih Wajib Pajak. Alat tapping box hanya ditempatkan kepada pelaku usaha restoran yang sudah memiliki omzet minimal Rp 10 juta per bulan sehingga wajib menyetor pajak restoran ke kas pemkot. (Baca juga: Kenali Pajak Restoran, Termasuk Pajak Daerah atau PPN?)

(Baca juga: Pengusaha Pengelola Parkir Wajib Setor Pajak Parkir)

Pemerintah Kota Cimahi pun terus mendorong untuk semua lahan parkir dan restoran memasang mesin alat transaksi. Pemerintah pun berusaha tidak akan tebang pilih karena agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengusaha.

Manfaatkan fitur e-Filing pajak.io yang dapat digunakan  gratis selamanya. Pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak RI.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang