Untuk dapat menjadi seorang konsultan pajak, harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Lalu, apa syarat dan prosedur yang dimaksud? Simak ulasan berikut untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Konsultan pajak adalah pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk menjadi konsultan pajak, ada rangkaian tes yang harus dilalui yaitu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) mulai dari tingkat A, B, dan C. USKP adalah ujian sertifikasi untuk profesi konsultan pajak. Sertifikat USKP ini akan menjadi prasyarat untuk mendapat izin praktek sebagai konsultan pajak.
Syarat Konsultan Pajak
Untuk menjadi konsultan pajak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu;
- Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak untuk keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak melalui USKP yang diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C;
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak;
- Batas usia maksimal menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun;
- Memiliki izin praktik yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut penjelasan syarat khusus untuk tingkat keahlian A, B, dan C yang harus dipenuhi peserta per tingkat sertifikat antara lain:
- Tingkat A: WNI, memiliki ijazah serendah-rendahnya S1 dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi, dan bagi yang menyerahkan ijazah S2 dan S3 wajib menyerahkan fotokopi ijazah S1.
- Tingkat B: WNI dan telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
- Tingkat C: WNI dan telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut:
- Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
- Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
- Pas foto berwarna 4×6.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir.
- Fotokopi kartu NPWP yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
- Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/ lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)
Setelah mengetahui syarat dan prosedur konsultan pajak, kelola pajak Anda melalui pajak.io yang memiliki fitur gratis untuk digunakan selamanya, serta aman karena telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.