Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 22. Objek tersebut dikenakan tarif yang berbeda-beda sesuai transaksi.
Objek Pemungutan PPh Pasal 22
- Impor barang tertentu dan barang tertentu lainnya.
- Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
- Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah & Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan pelumas.
- Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi.
- Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor.
- Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.
- Pembelian batubara, mineral logam dan mineral bukan logam.
- Penjualan emas batangan di dalam negeri.
- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(Baca juga: Memahami Konsep Dasar Pemungutan PPh Pasal 22)
Contoh perhitungan PPh Pasal 22
- PT X adalah importir gandum yang memiliki API, pada bulan Februari 2020 melakukan impor gandum dari AS dengan harga faktur US$ 200.000, biaya asuransi 2% dari harga faktur, ongkos angkut 5% dari harga faktur. Bea Masuk 20%, PPN 10%. Kurs Menteri Keuangan pada saat impor Rp.15.000/US$. Hitunglah berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut.
Jawab :
Harga faktur (cost ) = US$ 200,000
Asuransi (Insurance) 2% x US$ 200,000 = US$ 4.000
Ongkos angkut (freight) 5% x US$ 200,000 = US$ 10.000
Harga Pabean (CIF) = US$ 214.000
Bea Masuk (20% x US$ 214.000) = US$ 42.800
Nilai Impor = CIF + Bea Masuk = US$ 256.800
Kurs Nilai Impor (US$ 256.800 x Rp 15.000) = Rp 3.852.000.000
PPh Pasal 22 (0,5% x Rp 3.852.000.000) = Rp 19.260.000
- Barang impor yang disita oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC) dijual lelang dan telah dibeli oleh PT Y dengan harga lelang Rp 10.000.000.000. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
Jawab :
PPh Pasal 22 = 7,5% x Rp 10.000.000.000 = Rp 750.000.000
(Baca juga: Ingin Insentif PPh 22 Impor Dibebaskan? Ini Caranya!)
- PT Z pada bulan September 2020 menjual semen hasil produksinya dengan harga Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN) kepada distributor UD. Kencana (tidak ber NPWP) di Malang. Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Z?
Jawab :
DPP = 100/110 x Rp 22.000.000 = Rp 20.000.000
PPh Pasal 22 = 0,25% x Rp 20.000.000 × 100% = Rp 100.000
- Bendahara BOS melakukan pembelian perlengkapan kantor dengan jumlah pembayaran Rp 4.400.000 termasuk PPN. Hitung PPh 22 yang terutang atas kegiatan tersebut!
Jawab:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
= (100 : 110) x Rp 4.400.000 = Rp 4.000.000
PPh 22 yang terutang
= Rp 4.000.000 x 1,5% = Rp 60.000
Kelola pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io lebih mudah dan aman.
(Baca juga: Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah)