Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Simak Tata Cara Pemindahan PJAP

Simak Tata Cara Pemindahan PJAP

Share:

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak. Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. Seperti namanya, pindah PJAP yaitu Wajib Pajak yang melakukan perpindahan penggunaan fitur aplikasi perpajakan yang disediakan oleh PJAP ke PJAP lainnya. Pindah PJAP dalam hal ini dilakukan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah terdaftar pada PJAP lain, di mana Anda ingin menggunakan PJAP yang menyediakan fitur pada pajak.io. Simak uraian berikut untuk mengetahui mekanisme pindah PJAP.

(Baca juga: Kenali Lebih Dalam Terkait Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

4 Langkah Dalam Mengurus Pemindahan PJAP

Langkah pertama dalam mengurus pindah PJAP, lengkapi dokumen.

Dokumen permohonan pindah PJAP ditujukan kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi,  Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan mengisi identitas Wajib Pajak berupa nama, NPWP, EFIN dan alamat. 

Langkah kedua dalam mengurus pindah PJAP, siapkan dokumen permohonan berupa hardcopy.

Wajib Pajak dapat melakukan print dokumen kemudian bubuhkan meterai lalu tanda tangan formulir.

Langkah ketiga dalam mengurus pindah PJAP, kirimkan softcopy dokumen permohonan.

Dokumen yang telah diisi dengan benar dan lengkap dengan tanda tangan diatas meterai kemudian di scan copy formulir. Hasil scan copy formulir tersebut dikirim ke email support@pajak.io. 

Langkah keempat dalam mengurus pindah PJAP, kirimkan dokumen permohonan asli.

Dokumen permohonan yang asli kemudian dikirim ke alamat Fintax Domisili HQ – Jl. KH. Wahid Hasyim No D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Dalam waktu 1-2 hari tim pajak.io akan menghubungi Wajib Pajak tersebut untuk mengonfirmasi perpindahan PJAP. 

Dalam hal ini, pajak.io merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh PJAP yaitu PT Fintek Integrasi Digital.

(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io