Pemerintah Kota Sukabumi membuka data realisasi penerimaan pajak daerah pada semester pertama pada tahun 2020. Berdasarkan data tersebut, penerimaan pajak daerah bertumpu kepada setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam artian, penerimaan pajak dari BPHTB mendominasi penerimaan dari pajak daerah di Kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania bahwa total penerimaan pajak daerah pada semester pertama tahun 2020 mencapai Rp 21,8 miliar yang dimana telah memenuhi 58,8% dari target penerimaan pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 37,1 miliar.
Lebih lanjut, Kepala BPKD, Rakhman menjelaskan setoran BPHTB menjadi jenis pungutan dengan kontribusi tertinggi dalam semester pertama 2020. Berikut urutan penerimaan pajak daerah yang dikelola Kota Sukabumi pada semester pertama yang diurutkan dari penerimaan tertinggi.
- Setoran BPHTB sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp 7,1 miliar;
- Setoran Pajak Penerangan Jalan mencapai Rp 5,1 miliar;
- Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp 2,3 miliar;
- Setoran Pajak Hotel sebesar Rp 1,2 miliar’
- Setoran Pajak Restoran sebesar Rp 4,5 miliar;
- Setoran Pajak Reklame sebesar Rp 536 juta;
- Setoran Pajak Hiburan sebesar Rp 254 juta;
- Setoran Pajak Air Tanah sebesar Rp 187 juta; dan
- Setoran Pajak Parkir sebesar Rp 398 juta.
Walaupun demikian, berdasarkan perkataan Kepala BPKD Kota Sukabumi bahwa pada triwulan semester kedua pada tahun 2020, ada beberapa pajak yang mengalami penurunan dalam penerimaan yaitu pajak hotel, restoran dan hiburan. Hal ini disebabkan oleh terjadinya pandemi sehingga pemerintah memberikan insentif.
Walaupun begitu, Pemerintah Kota Sukabumi masih optimis target penerimaan pajak daerah dapat dipenuhi pada tahun 2020 ini.
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Kelola perpajakan Anda hanya dengan beberapa klik di pajak.io agar lebih mudah dan cepat.