Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Serba-Serbi Kewajiban Pajak UKM/UMKM

Serba-Serbi Kewajiban Pajak UKM/UMKM

Share:

Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP

Sekilas tentang UKM/UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UKM/UMKM, yaitu:

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Oleh karena itu jika dilihat berdasarkan kacamata pajak, pelaku UKM/UMKM merupakan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dengan batasan omzet tertentu. Sehingga pelaku UKM/UMKM dapat berupa Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Perlu digarisbawahi bahwa perlakukan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sangatlah berbeda.

  • Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif bagi pelaku UMKM yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kemudian syarat objektif pajak penghasilan yaitu memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukan melebihi batas PTKP.

Sedangkan setiap pendirian badan usaha pelaku UMKM, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Perlu diperhatikan, setelah mendapatkan NPWP, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan yang terutang setiap tahunnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan terdapat Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan secara bulanan.

  • Kewajiban melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP

Kewajiban melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pelaku UKM/UMKM hanya diwajibkan bagi usaha menengah dimana omzetnya lebih dari Rp 4,8 miliar. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Usaha Menengah tersebut wajib memungut PPN yang terutang dan melaporkannya setiap bulan pada SPT Masa PPN. Adapun bagi pelaku usaha mikro, kecil dan sedang yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar tidak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP yang kemudian memungut PPN, namun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

(Baca juga: Agar Tidak Keliru, Pahami SPT Masa (Bulanan) Badan)

Menyetorkan dan melaporkan PPh Tahunan

Bagi pelaku UKM/UMKM berupa Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, setiap tahunnya wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan tergantung dari besarnya omzet pelaku UMKM tersebut. 

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 mMiliar dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 Jjuli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Namun penggunaan tarif 0,5% tidak berlaku untuk selamanya. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Adapun bagi pelaku usaha menengah yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar, dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final. Tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU PPh yaitu 25%. Kemudian mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari Rp 4,8 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 31E. 

Contoh:

PT B memperoleh penghasilan bruto Rp 6 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak yaitu Rp 800 juta. Hitung pajak yang terutang apabila penghasilan tersebut diterima pada Tahun Pajak 2019.

Pajak yang terutang tahun 2019:

(Rp 4,8 miliar : Rp 6 miliar) x Rp 800 juta = Rp 640.000.000

Rp 640 juta x 50% x 25% = Rp 80.000.000

25% x (Rp 800 juta – Rp 640 juta) = Rp 37.750.000

PPh Badan terutang tahun 2019 = Rp 80.000.000 + Rp 37.750.000 = Rp 117.750.000

Kemudian bagi pelaku UKM/UMKM yang sudah habis jangka waktu penggunaan tarif final, maka pelaku UMKM tersebut dapat menggunakan ketentuan Pasal 31E UU PPh sama seperti Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar.

  • Melakukan pemotongan PPh Bulanan

Pajak Penghasilan terdiri dari Pajak Penghasilan Tahunan dan Pajak Penghasilan Bulanan/Masa. Wajib Pajak pelaku UMKM berupa Orang Pribadi hanya memiliki kewajiban dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saja. Sedangkan Wajib Pajak pelaku UMKM berupa Badan, selain memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan juga wajib melaporkan SPT Bulanan. Jenis SPT Bulanan yang menjadi kewajiban pelaporan SPT Bulanan/ Masa yaitu sebagaimana terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak pada saat pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

  • Melakukan pemungutan PPN

Wajib Pajak pelaku UMKM yang memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN hanya pelaku UMKM yang memiliki omzet diatas Rp 4,8 miliar atau pelaku UMKM yang memilih dikukuhkan sebagai PKP. Atas PPN yang dipungut oleh pelaku UMKM dapat membuat harga yang dijual menjadi lebih tinggi karena harga jual termasuk PPN. Hal ini menyebabkan persaingan harga semakin tinggi karena harga menjadi lebih mahal.

Adapun bagi pelaku UMKM yang memiliki kewajiban memungut PPN, pelaku UMKM tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap transaksi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh pelaku UMKM dengan lawan transaksi.

kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis pada pajak.io sekarang juga!

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io