Seputar Sertifikat Elektronik yang Wajib Diketahui PKP

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, Sertifikat Elektronik didefinisikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat Elektronik (digital certificate) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap Pengusaha Kena Pajak memperoleh layanan perpajakan secara elektronik. 

Fungsi Sertifikat Elektronik

Setelah PKP memiliki sertifikat elektronik, PKP dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik, diantaranya:

  • Permintaan nomor seri faktur pajak
  • Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
  • Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  • Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
  • Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

(Baca juga: Kelebihan Fitur e-Faktur Pajak.io yang Akan Launching Bulan Desember 2020)

Dokumen yang harus disiapkan

Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permintaan. Syarat yang harus disiapkan PKP selain formulir yaitu:

  1. Identitas pengurus
    • KTP bagi Warga Negara Indonesia
    • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing
    • Kartu NPWP atau SKT
  2. Dokumen pendirian badan usaha
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap
    • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi.

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan melalui 2 cara, yaitu secara elektronik dengan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik atau secara tertulis dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). KPP tersebut meliputi:

  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
  • KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase
  • Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas

Perlu diketahui bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:

  • Masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/telah berakhir
  • Terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
  • Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik
  • Passphrase Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa
  • Sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru

Kelola pajak Anda dengan menggunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang