Biaya penyusutan setiap tahunnya dibebankan pada laporan keuangan komersial, namun menurut peraturan perpajakan tidak semua dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan fiskal. Perhitungan penyusutan menurut fiskal dan komersial atau akuntansi jelas berbeda karena masing-masing memiliki peraturan yang mengatur tersendiri. Atas selisih perhitungan antara fiskal dan komersial, dapat dilakukan koreksi fiskal pada kertas kerja Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan yang selanjutnya dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Seputar biaya penyusutan fiskal yang perlu diketahui:
- Metode penghitungan penyusutan secara fiskal hanya dapat menggunakan metode garis lurus dan saldo menurun.
Metode penyusutan secara fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa metode yang digunakan dapat berupa metode garis lurus dan metode saldo menurun. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Untuk mengetahui jenis kelompok, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009.
(Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Penyusutan Secara Fiskal?)
2. Ada beberapa biaya penyusutan fiskal yang hanya dapat dibebankan sebesar 50%.
Pertama, biaya penyusutan fiskal yang hanya dapat dibebankan sebesar 50% atas kendaraan sedan perusahaan. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. Sedangkan atas pembelian atau berbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. Kemudian, biaya fiskal juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% atas perbaikan rutin kendaraan yang digunakan atas jabatan. Misalnya perbaikan mobil perusahaan yang digunakan oleh direksi. Dengan Dasar Pengenaan yaitu jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Kedua, biaya penyusutan fiskal yang hanya dapat dibebankan sebesar 50%. Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I. Kemudian, biaya fiskal juga hanya dapat dibebankan sebesar 50% atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Misalnya telepon seluler direktur, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3. Penyusutan dengan perhitungan tertentu untuk bidang usaha tertentu
Penyusutan atau amortisasi dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Bidang usaha tertentu, diantaranya:
- Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
- Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun.
- Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun.
Setelah mengetahui ketentuan biaya penyusutan fiskal, kelola pajak Anda dengan aplikasi terintegrasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien.
(Baca juga artikel Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)