Seperti Apa Penerapan Pajak Air Tanah?

Pajak air tanah dikenakan atas pemanfaatan air tanah. Lantas apa yang dimaksud dengan air tanah? Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bebatuan di bawah permukaan tanah. Sebenarnya di bawah permukaan tanah terdapat kumpulan air yang mempersatukan kumpulan air yang ada di permukaan. Kumpulan air inilah yang disebut air tanah. 

Kemudian, bagaimana penerapan pajak air tanah? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Pajak Air Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 67 sampai dengan Pasal 71.

Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah:

  1. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
  2. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Subjek pajak air tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib Pajak air tanah adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Cara Perhitungan

Besaran pokok pajak air tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar Pengenaan

  • Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah.
  • Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
  1. jenis sumber air;
  2. lokasi sumber air;
  3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air; dan
  6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Penggunaan faktor-faktor disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Lalu, besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Tarif

Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif pajak air tanah ditetapkan dengan peraturan daerah.

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Daftarkan akun pajak.io Anda sekarang agar dapat mengelola pajak perusahaan Anda. Pajak.io bisa mengurus semua kebutuhan pajak perusahaan yang membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang