Sanksi Bagi Perusahaan Asing Apabila Tidak Bayar Pajak

Pajak perusahaan asing merupakan pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak luar negeri baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang berada di Indonesia. Sehingga apabila warga negara asing tidak membayar pajak perusahaan asing maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bahwa subjek pajak luar negeri terdiri dari Orang Pribadi, Badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebagaimana diketahui bahwa kewajiban perpajakan bagi BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Sehingga sanksi bagi perusahaan asing apabila tidak bayar pajak dikenakan sanksi yang sama dengan sanksi yang diatur untuk Wajib Pajak Badan Indonesia. Terdapat 2 jenis sanksi pajak perusahaan asing yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kemudian sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu: sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan.

(Baca juga:Ketahui Tentang Bayar Denda Telat Lapor SPT )

Sebelum mengetahui sanksi bagi perusahaan asing apabila tidak bayar pajak, maka perlu diketahui batas pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).

  • Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Sanksi bagi perusahaan asing apabila tidak bayar pajak:

  • Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan dalam pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, apabila dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
  • Pembayaran atau penyetoran pajak yang akan dilaporkan pada dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

Kemudian sanksi bagi perusahaan asing apabila tidak bayar pajak dapat dibayar apabila sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh fiskus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  • Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
  • Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Setelah mengetahui batas pembayaran atau setor pajak. Segera bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing melalui fitur e-Billing pajak.io dengan mudah dan gratis.

(Baca juga: Pajak Perusahaan Asing di Indonesia)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang