Sanksi Apabila Pengusaha Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Saat ini faktur pajak dibuat secara elektronik dengan sebutan e-faktur. E-faktur dibuat menggunakan aplikasi yang diterbitkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan nama e-faktur dekstop. Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak (JKP), saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui faktur pajak adalah dokumen resmi bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur berperan penting dalam peraturan dan pelaporan pajak bagi pembeli dan penjual. Faktur Pajak (penjual) berfungsi sebagai bukti bahwa PPN yang terutang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak (pembeli) faktur pajak merupakan bukti bahwa PPN yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan.atau impor Barang Kena Pajak sudah dibayar. Bagi Penyelenggara Kegiatan Pengusaha, faktur pajak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kredit pajak, sedangkan bagi pembeli yang bukan PKP, faktur pajak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran PPN.

Baca Juga : Baru Buka Usaha Baru Tidak Lapor Pajak? Awas Terdeteksi Petugas Pajak!

Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak disetiap transaksi yang dilakukan, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak menerbitkan faktur pajak maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Adapun sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) huruf d UU Harmonisasi Peraturan Perpajkaan (UU Nomor 7 Tahun 2021), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak, atau terlambat menerbitkan faktur pajak. Sanksi administrasi terhadap pengusaha yang terlambat menerbitkan faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Selain dikenakan sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP, apabila dalam masa pajak terdapat PPN yang harus dibayar dan pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dikenai sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang