Pemerintah telah menyiapkan beberapa perubahan dalam ketentuan pajak demi menggenjot penerimaan negara. Pajak merupakan tulang punggung negara. Adanya Covid-19 membuat pemerintah memiliki pengeluaran negara yang sangat extra untuk menanggulangi dampak pandemi. Namun, pengeluaran yang sangat banyak jika tidak diimbangi dengan sumber pemasukan yang maksimal maka akan terjadi defisit anggaran negara sehingga membuat perekonomian semakin melemah. Dalam hal ini pemerintah membuat beberapa peraturan baru terkait pajak yang tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) yang akan berlaku sebagai revisi kelima UU No.6 Tahun 1983. Salah satu ketentuan baru yang terdapat dalam RUU KUP yaitu mengadakan Tax Amnesty jilid II dengan masa periode 1 juli sampai 31 desember 2021. Lalu, bagaimana penjelasan lebih detail terkait Tax Amnesty jilid II? Simak uraian berikut!
(Baca juga: RUU KUP: Wajib Pajak Badan Rugi Dikenakan Pajak 1%)
Mengenal Tax Amnesty
Tax Amnesty atau disebut juga pengampunan pajak, ketentuan perpajakannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Tax Amnesty memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimiliki namun belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan, tanpa dikenakan sanksi yang berat. Berdasarkan peraturan perpajakan, Tax Amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Asas Tax Amnesty
- Kepastian hukum
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kepentingan nasional
Tujuan Tax Amnesty
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Subjek dan Non Subjek Tax Amnesty
Tax Amnesty dapat dilakukan terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. Kemudian, yang termasuk non subjek Tax Amnesty, yaitu Wajib Pajak yang melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, kemudian sedang:
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- Dalam proses peradilan
- Menjalani hukuman pidana
Jenis Tax Amnesty
- Repatriasi, yaitu mengungkapkan harta bersih yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di dalam negeri.
- Deklarasi dalam negeri, yaitu mengungkapkan harta yang ada di luar negeri.
Tax Amnesty Jilid II
Dalam RUU KUP, pemerintah berencana mengadakan kembali kegiatan Tax Amnesty jilid II. Dalam RUU KUP tersebut menyebutkan Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum/kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Kemudian, masa periode pelaksanaan Tax Amnesty jilid II direncanakan mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Tarif tebusan yang ditetapkan yaitu:
- Sebesar 15% atau 12,5% bagi Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara.
- Tambahan PPh final atas tambahan penghasilan yang gagal/ tidak memenuhi ketentuan investasi, diperoleh dari:
- Temuan Ditjen Pajak dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dikenakan tambahan PPh final 15%.
- Inisiatif Wajib Pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, dikenakan tambahan PPh final 12,5%
- Tarif PPh Final 30% atas opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016, namun jika di investasikan di SBN maka tarif PPh final hanya 20%
Adapun pengertian harta bersih adalah nilai harta dikurangi nilai utang. Dasar pengenaan tarif tersebut yaitu sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Lalu,
Nilai harta yang dijadikan pedoman menghitung harta bersih yaitu:
- Nilai normal, untuk harta berupa kas atau setara kas
- Nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan
- Nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor
Kemudian, masa periode repatriasi investasi dilakukan paling lambat 31 Maret 2022, dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan.
(Baca juga: RUU KUP: Tarif PPN Naik Menjadi 12%)
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga terdapat pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)