Bagi pengusaha yang bergerak di bidang properti wajib tahu, ternyata tidak semua rumah yang dijual harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut ketentuan pajak, rumah sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN. Lalu, kriteria rumah bagaimana yang dapat dikategorikan sederhana sehingga dibebaskan PPN? Simak uraian berikut!
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana merupakan rumah umum atau rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019, sebagai berikut:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m²;
- harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m² ; dan
- Perolehannya secara tunai maupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(Baca juga: PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan)
Adapun beberapa bangunan yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu:
- Pondok boro berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
- Asrama mahasiswa dan pelajar berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
- Perumahan lainnya yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh meliputi:
- Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Untuk bangunan tidak bertingkat, dimana luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2
- Untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana
- Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat
- Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(Baca juga: Jual Tanah dan Bangunan Tetapi di Akta Notaris Masih Nama Pihak Lain, Apakah Tetap Terutang Pajak Final?)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)