Realisasi Penerimaan PBB Jakarta Mencapai 91% dari Target

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan oleh sektornya. Salah satunya yaitu PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang termasuk ke dalam pajak daerah. Berita terbaru saat ini terkait realisasi penerimaan PBB-P2 Jakarta per 29 September 2020 yaitu Rp 5,94 triliun, atau sudah mencapai 91% dari target. Di mana target penerimaan PBB-P2 Jakarta tahun ini yaitu Rp 6,5 triliun. Total Wajib Pajak yang telah membayar PBB di Jakarta sebanyak 680.000 Wajib Pajak PBB yang terdaftar sedangkan total Wajib Pajak yaitu sebanyak 1,1 juta Wajib Pajak.

(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 28 pembayar PBB sebagai Wajib Pajak PBB-P2 panutan. Dari total penerimaan PBB, terdapat sejumlah Rp 386.339.000.950 yang dibayar oleh 28 Wajib Pajak PBB-P2 panutan tersebut. Dimana masing-masing Wajib Pajak PBB-P2 panutan baik itu Orang Pribadi maupun Badan, telah membayar PBB-P2 lebih dari Rp 10 miliar dalam satu tahun. Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit.

Adapun ke-28 Wajib Pajak PBB-P2 panutan yaitu:

  1. PT Pelindo II
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. Drs. Surya Paloh
  4. PT Nipsea Paint & Chemicals Co
  5. PT Summarecon Agung Tbk
  6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
  7. PT Aeon Mall Indonesia
  8. Yayasan UKI
  9. PT Food Station
  10. Modern Land Realty, Ltd
  11. PT Metropolitan Land
  12. Universitas Trisakti (Kampus A)
  13. PT Ciputra Sentra
  14. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
  15. PT Cakradigdaya Lokaraya
  16. PT First Jakarta International
  17. PT Bank Mandiri (Persero)
  18. PT Telkom Witel IV
  19. PT Sarananeka Indah Pancar
  20. PT Ciputra Adigraha
  21. PT Sampoerna Land
  22. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  23. PT Senayan Trikarya Sempana
  24. PT Plaza Indonesia Realty Tbk
  25. Bank Indonesia
  26. PT Manggala Gelora Perkasa
  27. PT Mass Rapid Transit Jakarta
  28. PT Wisma Nusantara International

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.

(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang