Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan oleh sektornya. Salah satunya yaitu PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang termasuk ke dalam pajak daerah. Berita terbaru saat ini terkait realisasi penerimaan PBB-P2 Jakarta per 29 September 2020 yaitu Rp 5,94 triliun, atau sudah mencapai 91% dari target. Di mana target penerimaan PBB-P2 Jakarta tahun ini yaitu Rp 6,5 triliun. Total Wajib Pajak yang telah membayar PBB di Jakarta sebanyak 680.000 Wajib Pajak PBB yang terdaftar sedangkan total Wajib Pajak yaitu sebanyak 1,1 juta Wajib Pajak.
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 28 pembayar PBB sebagai Wajib Pajak PBB-P2 panutan. Dari total penerimaan PBB, terdapat sejumlah Rp 386.339.000.950 yang dibayar oleh 28 Wajib Pajak PBB-P2 panutan tersebut. Dimana masing-masing Wajib Pajak PBB-P2 panutan baik itu Orang Pribadi maupun Badan, telah membayar PBB-P2 lebih dari Rp 10 miliar dalam satu tahun. Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit.
Adapun ke-28 Wajib Pajak PBB-P2 panutan yaitu:
- PT Pelindo II
- PT Pertamina (Persero)
- Drs. Surya Paloh
- PT Nipsea Paint & Chemicals Co
- PT Summarecon Agung Tbk
- PT Indofood Sukses Makmur Tbk
- PT Aeon Mall Indonesia
- Yayasan UKI
- PT Food Station
- Modern Land Realty, Ltd
- PT Metropolitan Land
- Universitas Trisakti (Kampus A)
- PT Ciputra Sentra
- PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
- PT Cakradigdaya Lokaraya
- PT First Jakarta International
- PT Bank Mandiri (Persero)
- PT Telkom Witel IV
- PT Sarananeka Indah Pancar
- PT Ciputra Adigraha
- PT Sampoerna Land
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Senayan Trikarya Sempana
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk
- Bank Indonesia
- PT Manggala Gelora Perkasa
- PT Mass Rapid Transit Jakarta
- PT Wisma Nusantara International
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)