PPN impor adalah salah satu kewajiban perpajakan pengusaha yang bergerak di bidang transaksi impor. Apa itu PPN impor dan bagaimana penerapannya? Simak ulasan berikut.
Pengertian PPN Impor
Impor adalah proses memasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean (luar negeri) ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Nah, kegiatan memasukkan barang dari luar negeri kedalam negeri tersebut, dikenakan PPN. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Pelaksanaan impor barang ini mewajibkan importir membayar PPN impor dan Bea Masuk ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dasar Hukum
Dasar hukum atas pengenaan tarif untuk PPN Impor adalah UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPnBM pada Pasal 7. Berikut adalah tarif PPN impor yang dimaksud:
- Untuk tarif tunggal di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP: 10%
- Pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP dan/atau JKP: 5-15%
Ketentuan Perhitungan
Dalam melakukan transaksi dengan perusahaan dari luar negeri, perhatikan hal-hal berikut sebelum menghitung besaran PPN impor yang terutang.
1. Nilai Pabean
Nilai pabean terdiri atas 3 unsur: (1) Free On Board (FOB) atau harga barang berdasarkan nilai transaksi jual beli. Nilai tersebut bisa dilihat pada bukti transaksi, invoice, dan lainnya. (2) Ongkos kirim. (3) Asuransi sebesar 0,5% x (harga barang + ongkos kirim).
- Apabila FOB < USD 100, maka barang tersebut bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Apabila FOB > USD 100, maka akan dikenakan pungutan impor dengan nilai pabean penuh (CIF) sebagai dasar perhitungan.
2. Bea Masuk
Perhitungan bea masuk dimulai dengan mengkonversikan nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan pungutan impor ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs Kementerian Keuangan. Tarif bea masuk sendiri 7,5% dari nilai pabean.
Contoh:
Sebuah barang dengan harga USD 100, ongkos kirimnya USD 30. Kurs 1 USD = Rp 14.000,-
Maka,
Nilai pabean = FOB + ongkos kirim +asuransi
= USD 100 + USD 30 + (0,5% x USD 130)
= USD 100 + USD 30 + USD 0,65
= USD 130,65 x Rp 14.000
= Rp1.829.100.
Bea masuk = 7,5% x Rp1.829.100 = Rp137.200 (pembulatan).
Setelah diketahui besaran bea masuknya, kini baru dapat menghitung PPN impornya dengan cara:
- Pajak = tarif pajak x nilai impor
- Nilai Impor = nilai pabean + bea masuk
- Tarif PPN 10% (dapat berubah apabila ada pertimbangan untuk pembangunan did aerah pabean)
Contoh: (lanjutan kasus diatas)
Nilai impor = nilai pabean + bea masuk = Rp1.829.100 + Rp137.200 = Rp 1.966.300,-
PPN = tarif PPN x nilai impor = 10% x Rp 1.966.300 = Rp 196.600,-
(Baca juga: Pemerintah Kendalikan Impor Melalui Tarif Bea Masuk)
Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi PJAP terintegrasi pajak.io. Pajak.io memiliki kelebihan yaitu dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan mudah dan gratis.