PPN dalam Pembelian Obat dan Alat Kesehatan Masa Pandemi

Dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah melakukan berbagai upaya dari dalam berbagai bidang untuk memudahkan masyarakat. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif pajak. Insentif pajak yang diberikan pun beragam, yang dimulai dari jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah dan jenis pajak lainnya. Nah, salah satu yang akan dibahas oleh pajak.io kali ini adalah fasilitas PPN dalam pembelian obat dan alat kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Bagaimana ketentuannya? Simak ulasan berikut.

Dalam penanggulangan wabah Covid-19, pemerintah mendorong atas ketersediaan barang-barang seperti alat kesehatan dan obat-obatan. Pelaksanaan penanggulangan ini didukung dengan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020. 

Adapun fasilitas ini diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:

a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19

  • Obat-obatan
  • Vaksin
  • Peralatan laboratorium
  • Peralatan pendeteksi
  • Peralatan pelindung diri
  • Peralatan untuk perawatan pasien, dan
  • Peralatan pendukung lainnya

b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19

  • Jasa konstruksi
  • Jasa konsultasi, teknik dan manajemen
  • Jasa persewaan, dan
  • Jasa pendukung lainnya

(Baca juga: Akibat Pandemi, Penerimaan Pajak Terganggu)

Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang