Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?

PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai aturan turunan yang mengatur PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pungutan PPN 10% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Pengenaan pajak itu berlaku baik untuk perdagangan dari luar maupun dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital. Lalu, penerapan PPN diharapkan dapat menggenjot penerimaan negara untuk menanggulangi dampak Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara, dan stabilitas perekonomian negara di masa krisis global. 

Belanja Online Seperti Apa yang Dimaksud?

Belanja online atau PMSE ini merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam artian, belanja untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean (luar negeri) di dalam Daerah Pabean (Dalam Negeri) melalui sistem elektronik akan terutang PPN. 

Objek Pajak belanja online antara lain:

  • layanan aliran (streaming) musik 
  • layanan aliran (streaming) film, 
  • aplikasi dan permainan (games) digital, 
  • serta jasa daring lainnya dari luar negeri 

yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Barang dan Jasa Digital yang Dimaksud dalam PPN Belanja Online

Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 Pasal 1 ayat 6 dan 7, yang menjelaskan bahwa:

  • Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. 
  • Barang digital disebut juga sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yang berupa:
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. Penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak yang disebut pada poin 1,2,3 berupa:

a. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

c. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

d. Perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana disebut pada poin-poin nomor 1,2,3,4, dan 5.

  • Jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Ketentuan Pengenaan PPN Belanja Online

  • PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE;
  • PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi  antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa
  • Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE Luar Negeri atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, maka PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud  dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah  Pabean tersebut, dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa  Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri, atau Penyelenggara PMSE Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.
  • Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/ atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada poin kedua dan ketiga, tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh  Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN

Pelaksanaan Pemungutan PPN Belanja Online

  • Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN atas PPN yang dipungut. berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
  • Bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik. Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut dengan menggunakan:
  1. mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran;
  2. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
  3. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(Baca juga:Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi terintegrasi Pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak RI. Gratis, aman, dan nyaman.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io