Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satunya yaitu tentang perubahan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Didalam peraturan tersebut terdapat perbedaan antara PKP tahun 2022 dengan PKP 2023, berikut tabel perbedaannya:
Tarif | PKP 2022 | PKP 2023 |
5% | 0-50 juta | 0-60 juta |
15% | 50-250 juta | 60-250 juta |
25% | 250-500 juta | 250-500 juta |
30% | diatas 500 juta | 500 juta – 5 M |
35% | diatas 5 M |
Apa saja yang dikenakan pajak penghasilan dalam peraturan tersebut?
Sederhananya yang menjadi objek penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, berasal dari Indonesia atau luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi Tu menambah kekayaan dan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan yaitu Hibah, Bantuan, atau Sumbangan (dengan syarat tertentu), Dividen (dengan syarat tertentu), dan lainnya.
Kemudian bagaimana pajak atas fasilitas, natura dan kenikmatan yang diperoleh dari kantor?
Natura yang menjadi objek pajak penghasilan adalah imbalan yang berupa barang, seperti pemberian mobil ex-dinas. Dan untuk kenikmatan adalah imbalan berupa fasilitas/pelayanan seperti fasilitas mobil dinas. Kemudian terdapat natura yang digolongkan sebagai non objek pajak seperti makanan atau minuman atau bahan makanan bagi seluruh karyawan, natura atau kenikmatan didaerah tertentu dan natura atau kenikmatan lainnya.
Cara menghitung Pajak dengan PKP yang berbeda
Untuk menghitung pajak yang terutang, tentunya dihasilkan dari Penghasilan Kena Pajak, berikut cara menghitung pajak tersebut:
Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan, penghitungannya tidak semerta merta langsung dikalikan dengan 5%, tetapi ada perhitungan tersendiri, yaitu:
Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan (Jan-Des) = Rp 60.000.000
Dikurangi PTKP (misal K/0) = Rp 54.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp 6.000.000
Dikali dengan tarif 5% (ber-NPWP) = Rp 300.000
Dibagi dengan 12 (Jan-Des) = Rp 25.000
Jadi setiap bulan pajak yang terutang hanya sebesar Rp 25.000.
Masih bingung dengan penjelasan diatas? Butuh solusi lebih lanjut? Ayo konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu melalui link berikut yuk konsultasi sekarang, Konsultasi GRATIS tanpa dipungut biaya sepeser pun!