Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus paham kapan saat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Mengetahui saat terutang PPN menjadi penting karena terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan. (Baca juga: Ketahui Ketentuan Penyerahan BKP dan JKP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Pasal 17 diatur bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat:
Penyerahan BKP
Maksud dari Penyerahan BKP adalah:
- Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
- BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
- BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
- BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- Penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
- Penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat:
- Harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak diketahui.
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
- Ditandatanganinya akta pembubaran oleh notaris;
- Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- Tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
- Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
- Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
- Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh notaris.
Impor BKP, yang terjadi pada saat BKP tersebut dimasukkan dalam daerah pabean.
Penyerahan JKP
Maksud dari penyerahan JKP adalah:
- Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui; atau
- Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar daerah pabean
Maksudnya adalah:
- Harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Harga jual BKP Tidak Berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- Harga perolehan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Ekspor BKP, terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
Ekspor BKP Tidak Berwujud, terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Ekspor JKP, terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Setelah mengetahui saat terutangnya PPN, kelola perpajakan perusahaan Anda di pajak.io yang fiturnya dapat digunakan gratis selamanya!