PKP harus tahu, Cara Menghitung PPN Masukan dan Keluaran

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap suatu nilai tambah Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Guna menemukan jumlah angka PPN yang terutang dan harus dibayar maka perlu diketahui pajak masukan dan pajak keluaran. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara menghitung ppn masukan dan keluaran!

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), definisi Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang harus dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berubah, barang ekspor Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP. Cara menghitung ppn masukan dan keluaran, sebagai berikut:

(Baca juga: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Terhadap Pajak Keluaran)

PKP X pada bulan Maret membeli peralatan kantor seharga Rp 100 juta, membeli mesin untuk produksi Rp 300 juta, membayar sewa gudang Rp 20 juta, kemudian menjual produk dagangannya dalam satu bulan menghasilkan Rp 750 juta. Maka cara menghitung ppn masukan dan keluaran yaitu:

Pajak Keluaran:

= 10% x jumlah penjualan

= 10% x Rp 750 juta

= Rp 75 juta

Pajak Masukan:

= 10% x jumlah pembelian

= 10% x (Rp 100 juta + Rp 300 + Rp 20 juta)

= 10% x Rp 420 juta

= Rp 42 juta

PPN yang terutang pada Masa Maret:

= Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp 75 juta – Rp 42 juta

= Rp 33 juta

Setelah mengetahui cara menghitung ppn masukan dan keluaran, perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan terkait Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan. Adapun Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal:

  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan. Faktur Pajak tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  • Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Selanjutnya Anda dapat menggunakan fitur e-Filing dan e-Billing pajak.io untuk mengelola pajak Anda dengan mudah dan cepat. Pajak.io merupakan aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang