PKP, Begini Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan!

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014, PKP emas perhiasan meliputi:

  • Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
  • Pedagang emas perhiasan, yaitu pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.

Kewajiban Mengukuhkan PKP

Setiap pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian, pengukuhan PKP tetap berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil atau memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar. Kemudian, setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 04 atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

(Baca juga artikel PPN Belanja Online: Bagaimana Penerapannya?)

PPN Tidak Dapat Dikreditkan

Kemudian perlu diketahui bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh PKP emas perhiasan tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, pada saat PKP membeli emas perhiasan maka atas PPN tersebut tidak dapat dijadikan pengurang Pajak Keluaran pada saat menghitung PPN yang terutang.

Perhitungan PPN

Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut yaitu:

  • Nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.
  • Dalam hal penyerahan emas perhiasan oleh PKP emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, DPP adalah sebesar 20% dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Contoh:

PKP X Pada bulan Oktober 2020 memiliki omzet dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp 900.000.000.  Berapa PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan?

Jawab:

= 10% x 20% x Rp 900.000.000

= 10% x Rp 180.000.000

= Rp 18.000.000

Kelola pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io yang mempunyai keunggulan dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dan bisa digunakan bersama-sama sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien dan produktif.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang