Terdapat peraturan baru yang mengatur perubahan terkait non objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan disahkannya UU HPP pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, pada klaster PPN tidak hanya perubahan non-objek PPN saja tetapi tarif PPN pun akan berubah. Perubahan ketentuan pajak pada klaster PPN berdasarkan UU HPP, peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022. Lalu, bagaimana ketentuan lebih detailnya? Simak uraian berikut!
(Baca juga: Tarif PPN Berubah Mulai April 2022 Berdasarkan UU HPP)
Non-Objek PPN yang Berlaku Sebelum UU HPP
Sebagaimana diketahui bahwa objek PPN merupakan Barang Kena Pajak (BKP) & Jasa Kena Pajak (JKP yang bersifat negatif list berdasarkan Undang-Undang atau dengan kata lain objek PPN tersebut merupakan semua jenis BKP maupun JKP terkecuali yang menjadi non-objek PPN. Dimana saat ini terdapat 4 jenis barang dan 16 jenis jasa yang menjadi non objek PPN. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- jasa keuangan;
- Jasa asuransi;
- Jasa keagamaan;
- Jasa pendidikan;
- Jasa kesenian dan hiburan;
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau katering.
Non-Objek PPN Berdasarkan UU HPP
Pada ketentuan yang baru berdasarkan UU HPP, pemerintah menghapus beberapa non-objek PPN jenis BKP dan JKP. Adapun non objek PPN yang dihapus yaitu:
- BKP
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- JKP
- Jasa pelayanan kesehatan medik;
- Jasa pelayanan sosial;
- Jasa pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa keuangan;
- Jasa asuransi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa tenaga kerja;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Penghapusan non objek PPN berupa barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan berubah dari yang tadinya non objek PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN. Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif berupa flat rate sebesar 10%. Namun, khusus ekspor berupa BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP dapat dikenakan tarif PPN 0%. Kemudian pada Ayat 3 menyebutkan bahwa tarif PPN tersebut dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Pada ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan naik secara bertahap. Tarif PPN yang berlaku mulai April 2022 yaitu 11% dan akan naik menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain tarif PPN tersebut, terdapat tarif khusus bersifat final yang bertujuan untuk kemudahan dalam pemungutan PPN. Misalnya tarif 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha yang diatur dalam PMK. Tarif tersebut hanya diperuntukan atas barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)