Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Perlu Diketahui, Begini Ketentuan PPN Jasa Maklon!

Perlu Diketahui, Begini Ketentuan PPN Jasa Maklon!

Share:

PPN jasa maklon merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas objek pajak berupa jasa maklon yang dilakukan di dalam negeri. Jasa maklon diartikan sebagai penyedia jasa dalam proses pengolahan suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan penyedia jasa lisensi, menyediakan bahan baku dan/atau barang bahan baku dan/atau bahan penolong/bantuan yang akan dibutuhkan sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa. Jasa maklon termasuk ke dalam jenis Jasa Kena Pajak. Pada umumnya hasil jasa maklon kemudian di ekspor ke luar negeri. Lantas bagaimana perlakuan PPN jasa maklon yang dimanfaatkan di luar negeri?

PPN jasa maklon yang dimanfaatkan di luar negeri, disebut juga sebagai ekspor Jasa Kena Pajak. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Sedangkan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. PPN Jasa Maklon juga termasuk kedalam PPN yang dikenakan atas jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah.

(Baca juga: Beberapa Strategi Tax Planning PPN)

Tarif PPN Jasa Maklon

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif PPN jasa maklon adalah 0% dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian.

Syarat Jasa Maklon yang Dikenakan PPN Jasa Maklon

  • Spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
  • Bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
  • Kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
  • Pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak yang Memungut PPN Jasa Maklon

1. Menerbitkan Faktur Pajak

Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak meskipun pajak yang terutang atau PPN jasa maklon yang terutang yaitu 0. Karena transaksi yang dilakukan yaitu ekspor, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan yang mengatur dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak salah satunya adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Oleh karena itu, atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


2. Melaporkan PPN Jasa Maklon

Atas kegiatan ekspor jasa maklon, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lamat akhir bulan berikutnya.

Laporkan SPT Masa PPN Anda sekarang melalui fitur e-Filing pajak.io menjadi lebih mudah dan praktis.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Discover more from Pajak.io

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io