Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam perhitungan PPh 21 terdapat jenis perhitungan upah borongan dan upah satuan. Lalu bagaimana ketentuan dan cara menghitungnya? Simak uraian berikut!
Definisi
- Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
- Sedangkan upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Penerima upah satuan maupun upah borongan sama seperti penerima upah harian yaitu tenaga kerja lepas atau bukan pegawai.
Dasar Pengenaan PPh 21
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, dasar pengenaan PPh 21 atas upah satuan maupun upah borongan yaitu:
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp 450.000 sehari, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
- Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.
- Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000.
- Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
(Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang)
Contoh Perhitungan
- PPh 21 Upah Satuan
Ahmad (TK/0) seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit PC pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 150.000 per buah PC dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (5 hari kerja) dihasilkan sebanyak 25 buah PC dengan upah Rp 3.750.000. Hitung PPh 21 upah satuan terutang!
Upah Sehari
= Rp 3.750.000 : 5 = Rp 750.000
(Upah melebihi Rp 450.000 dalam sehari)
= Rp 750.000 – Rp 450.000 = Rp 300.000
PPh 21 Upah Satuan (Mingguan)
= 5% x (5 x Rp 300.000)
= 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
- PPh 21 Upah Borongan
Udin mengerjakan dekorasi sebuah gedung kantor dengan upah borongan sebesar Rp 3.000.000, pekerjaan diselesaikan dalam 3 hari.
Upah Sehari
= Rp 3.000.000 : 3 = Rp 1.000.000
(Upah melebihi Rp 450.000 dalam sehari)
= Rp 1.000.000 – Rp 450.000 = Rp 550.000
PPh 21 Upah Borongan
= 5% x (2 x Rp 550.000)
= 5% x Rp 1.100.000 = Rp 55.000
Setelah mengetahui PPh 21 yang terutang, bayar PPh 21 dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada pajak.io gratis selamanya.
(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)