Perhatikan Sanksi Jika Tidak Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, Pajak Akan Ditagih!

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19, menetapkan kebijakan terbaru terkait pelaporan realisasi pemanfaatan insentif yang sebelumnya wajib dilaporkan setiap kuartal, sekarang wajib dilaporkan setiap bulan. Kemudian bagi Wajib Pajak yang tidak lapor realisasi pemanfaatan insentif padahal Wajib Pajak tersebut memanfaatkan fasilitas insentif, maka pihak otoritas pajak akan menagih pajak yang seharusnya terutang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan bagi Wajib Pajak secara rutin tidak lapor realisasi pemanfaatan insentif  yang telah disetujui permohonan insentifnya, maka kantor pajak memiliki dua opsi, yaitu:

  • Otoritas pajak dapat menganggap Wajib Pajak tersebut tidak memanfaatkan insentif meskipun sudah mendapatkan persetujuan.
  • Otoritas menagih pajak yang sebelumnya telah dimintakan insentif. Karena dianggap tidak memanfaatkan insentif, peraturan normal dapat diberlakukan.

(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)

Sebagaimana diketahui bahwa realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Adapun tujuan dari pemberian insentif perpajakan ini adalah untuk pemulihan ekonomi nasional. Terdapat 5 jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi COVID-19 yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun 2020 yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP)
  • PPh Final UMKM DTP
  • Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  • Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
  • Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat

Kewajiban Pelaporan Realisasi pada e-Reporting Insentif COVID-19

Setelah Wajib Pajak Badan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi Wajib Pajak tertentu yang terkena dampak COVID-19, Wajib Pajak tersebut wajib membuat pelaporan realisasi yang dilaporkan melalui fitur e-Reporting Insentif COVID-19. Sebelum 16 Juli 2020, sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 44/PMK.03/2020, pelaporan realisasi wajib dilaporkan pada e-Reporting Insentif COVID-19 setiap tiga bulan sekali yaitu:

  • Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020.
  • Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Namun setelah tanggal 16 Juli 2020 mulai berlaku peraturan yang baru yaitu PMK Nomor 86/PMK.03/2020, mewajibkan Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif tersebut untuk melaporkan laporan realisasi pada e-Reporting Insentif COVID-19 setiap masa pajak paling lama tanggal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Setelah mengetahui sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak lapor realisasi pemanfaatan insentif, kelola pajak Anda menggunakan aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga: Insentif Pajak Perusahaan Go Public)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang