Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Lajang dan Menikah

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, di mana penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pajak penghasilan merupakan suatu kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi salah satunya yaitu karyawan, baik itu lajang maupun sudah menikah. Sehingga terdapat pertanyaan yang mengganjal, lantas bagaimana perbedaan perhitungan pajak penghasilan karyawan lajang dan menikah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi maupun Pajak Penghasilan Pasal 21?

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berhak menerima Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sehingga pada saat perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang  baik itu pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan maupun pada SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 lampiran A1 atau 1721-A1, perhitungan pajak yang terutang antara pegawai lajang dan menikah akan berbeda. Tentunya pajak penghasilan yang terutang pegawai lajang lebih besar karena mendapatkan PTKP yang lebih kecil daripada pegawai yang sudah menikah dalam hal penghasilan neto dalam setahun yang diperoleh sama. Status PTKP yang diperoleh pegawai lajang yaitu TK/0. Namun pegawai lajang tersebut akan mendapatkan tambahan PTKP bagi tanggungan jika pegawai lajang tersebut memiliki anak angkat. Sedangkan anak asuh tidak dapat menjadi tanggungan untuk memperoleh PTKP. Selanjutnya bagi pegawai yang sudah menikah, status PTKP yang akan diperoleh yaitu K/0. Untuk tanggungan, bagi karyawan yang sudah menikah dan mempunyai anak dapat memperoleh tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan bagi karyawan sudah menikah namun tanggungan belum 3 orang, jika pegawai tersebut mempunyai anak angkat maka dapat dijadikan sebagai tanggungan untuk memperoleh PTKP. Kemudian, pada saat pelaporan pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menikah wajib mengisi data susunan anggota keluarga.

(Baca juga: Kenali PPh 21 Tenaga Ahli)

Contoh: 

Bambang Eko pegawai di PT Candra Kirana, memperoleh gaji sebulan Rp 8.000.000,-. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Di samping itu, PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 200.000,-, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Perhitungan PPh 21 jika PTKP K/0

Gaji Rp 8.000.000,-

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,-

Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,-

Penghasilan bruto Rp 8.064.000,-

Pengurangan:

  1. Biaya Jabatan 5% x Rp 8.064.000 = Rp 403.200,-

2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-

3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 160.000,-

Penghasilan neto sebulan Rp 7.400.800,-

Penghasilan neto setahun adalah

12 x Rp 7.400.800 = Rp 88.809.600,-

PTKP setahun untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,-

tambahan karena menikah Rp 4.500.000,-

Total PTKP Rp 58.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 30.309.000,-

PPh Pasal 21 Terutang

5% x Rp 30.309.000 = Rp 1.515.450,-

2. Perhitungan PPh 21 jika PTKP TK/0

Gaji Rp 8.000.000,-

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 40.000,-

Premi Jaminan Kematian Rp 24.000,-

Penghasilan bruto Rp 8.064.000,-

Pengurangan:

  1. Biaya Jabatan 5% x Rp 8.064.000 = Rp 403.200,-

2. Iuran Pensiun Rp 200.000,-

3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 160.000,-

Penghasilan neto sebulan Rp 7.400.800,-

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 7.400.800 = Rp 88.809.600,-

PTKP setahun untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 34.809.600,-

PPh Pasal 21 Terutang

5% x Rp 34.809.600 = Rp 1.740.480,-

Kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis selamanya pada pajak.io

(Baca juga: 7 Keunggulan Lapor Pajak Online Melalui Pajak.io)

Lapor pajak dengan Pajak.io sekarang, gratis!

Daftar sekarang